Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyesalkan oknum petugas Kimia Farma yang menggunakan alat bekas dalam tes cepat atau Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara.

"Di kondisi yang masih seperti ini tentunya sangat kita sesalkan masih ada-oknum-oknum yang melakukan tindakan tercela seperti itu," katanya di Medan saat meninjau pelaksanaan vaksinasi massal lintas agama yang digelar di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Sabtu.

Atas dasar pengalaman yang sudah terjadi tersebut, ia mengimbau semua pihak yang terkait agar benar-benar selektif sehingga kasus yang sama terulang kembali karena hal tersebut sama sekali tidak bisa ditolerir.

Baca juga: Kapolda: Penggunaan alat uji cepat bekas di Kualanamu sejak akhir 2020

"Untuk kasusnya saya kira sudah ditangani pihak keamanan. Kemudian Menteri BUMN juga sudah mengambil tindakan terhadap oknum-oknum pelaku tindakan tercela tersebut," katanya.

Berkaca dari peristiwa tersebut, lanjut dia, salah satu hal yang sangat perlu diperhatikan ke depannya adalah pengawasan terhadap limbah medis.

Artinya, manajemen limbah medis harus benar-benar berjalan dengan baik. Harus dipastikan bahwa semua limbah medis betul-betul sudah diamankan atau dihancurkan sesuai prosedur dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Erick Thohir minta pelaku tes cepat antigen bekas ditindak tegas

"Tidak boleh ada limbah medis masih berkeliaran, apalagi sampai digunakan lagi. Ini suatu hal yang tidak boleh terjadi.Jadi manajemen limbah medis harus benar-benar dibenahi," katanya.

Polda Sumut sendiri sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, di Deli Serdang yakni PM, DP, SP, MR dan RN.

Salah satu tersangka, yakni berinisial PM merupakan Plt Brance Manager Laboratorium Kimia Farma Medan yang berada di Jalan RA Kartini. Sedangkan keempat tersangka lainnya merupakan pegawai kontrak dan pekerja harian lepas di kantor Kimia Farma tersebut.

Baca juga: Kapolda sebut tersangka alat uji cepat bekas raup keuntungan Rp1,8 miliar

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021