Bupati Dairi mengeluarkan instruksi Nomor 188.155/2369 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19 di daerah itu.

Dalam instruksi itu disebutkan pelaku usaha restoran, rumah makan/minum membatasi jumlah pengunjung hanya 50% (lima puluh persen) dari kapasitas sebelumnya dan batas waktu operasional makan dan minum di tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Instruksi ini berlaku mulai 20 April sampai dengan 3 Mei 2021. 

Baca juga: Kapolda dan Pangdam monitoring vaksinasi di Dairi

Bupati Dairi, Dr. Eddy Keleng Ate Berutu, Kamis, menyampaikan harapan pelaksanaan PPKM skala mikro ini bisa berjalan dengan baik di Kabupaten Dairi dan bisa menekan laju penyebaran COVID-19.

Para camat diminta harus melakukan sosialisasi dengan melibatkan tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Eddy juga meminta pengawasan protokol kesehatan yang ketat tetap dilakukan seperti pengawasan protokol kesehatan di pasar, pesta dan kegiatan ibadah.

"Mudah-mudahan pelaksanaan PPKM mikro ini bisa berjalan dengan lancar dan tentu saja bisa menekan angka penyebaran virus COVID-19 di Kabupaten Dairi," katanya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021