Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang akrab dinamai BP Jamsostek menyerahkan santunan kematian mantan Praeses HKBP Distrik 10 Medan Aceh, almarhum Pendeta Sunggul Sirait S.Th, MM yang diterima Riswanty boru Panjaitan, isteri almarhum.
Menurut keterangan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sibolga Sanco Simanullang yang selama ini dikenal aktif dalam memperluas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja keagamaan dalam keterangannya tertulisnya Rabu (28/4/) menuturkan, Pendeta Sunggul mendaftar ke BP Jamsostek sejak tahun 2017. Mereka bersama ratusan pendeta didaftar pada saat konven Distrik 10 di Hotel Sibayak Berastagi.
“Kami sangat berduka atas kepergian almarhum, karena beliau sangat intens turut membesarkan Jamsostek di Kota Medan,” ungkap Sanco.
Diterangkannya, Pendeta Sunggul kelahiran 25 Agustus 1967, terakhir bertugas sebagai Praeses (Pemimpin Wilayah Gereja HKBP) Medan Aceh yang berkantor di Jalan Uskup Agung Medan.
Pendeta Sunggul meninggal dunia pada hari Jumat 1 Januari 2021 di Parapat, Sumatera Utara, karena sakit.
Sebagaimana diatur dalam PP No. 44 tahun 2015, manfaat uang tunai diberikan kepada ahli waris ketika ahli waris meninggal dunia saat kepesertaan aktif dan bukan akibat kecelakaan kerja.
Total manfaat yang diserahkan sebesar Rp42.000.000, dengan rincian; Santunan Sekaligus sebesar Rp20.000.000, Santunan Berkala selama 24 Bulan sebesar Rp12.000.000, dan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.
“Meski almarhum terdaftar di Medan, namun penyerahan santunan telah dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, berhubung istri almarhum, sudah berada di sana,” kata Sanco.
Diakuinya, salah satu kelebihan BPJS Ketenagakerjaan adalah telah terintegrasi di seluruh cabang yang ada di Indonesia, sehingga dapat melakukan klaim di manapun cabang Jamsostek berada.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Menurut keterangan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sibolga Sanco Simanullang yang selama ini dikenal aktif dalam memperluas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja keagamaan dalam keterangannya tertulisnya Rabu (28/4/) menuturkan, Pendeta Sunggul mendaftar ke BP Jamsostek sejak tahun 2017. Mereka bersama ratusan pendeta didaftar pada saat konven Distrik 10 di Hotel Sibayak Berastagi.
“Kami sangat berduka atas kepergian almarhum, karena beliau sangat intens turut membesarkan Jamsostek di Kota Medan,” ungkap Sanco.
Diterangkannya, Pendeta Sunggul kelahiran 25 Agustus 1967, terakhir bertugas sebagai Praeses (Pemimpin Wilayah Gereja HKBP) Medan Aceh yang berkantor di Jalan Uskup Agung Medan.
Pendeta Sunggul meninggal dunia pada hari Jumat 1 Januari 2021 di Parapat, Sumatera Utara, karena sakit.
Sebagaimana diatur dalam PP No. 44 tahun 2015, manfaat uang tunai diberikan kepada ahli waris ketika ahli waris meninggal dunia saat kepesertaan aktif dan bukan akibat kecelakaan kerja.
Total manfaat yang diserahkan sebesar Rp42.000.000, dengan rincian; Santunan Sekaligus sebesar Rp20.000.000, Santunan Berkala selama 24 Bulan sebesar Rp12.000.000, dan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.
“Meski almarhum terdaftar di Medan, namun penyerahan santunan telah dilakukan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tangerang Cikokol, berhubung istri almarhum, sudah berada di sana,” kata Sanco.
Diakuinya, salah satu kelebihan BPJS Ketenagakerjaan adalah telah terintegrasi di seluruh cabang yang ada di Indonesia, sehingga dapat melakukan klaim di manapun cabang Jamsostek berada.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021