Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga Henri Nainggolan SH, MH mengatakan, pihaknya siap mendukung dan menyukseskan upaya penegakan kepatuhan kepada badan usaha atau pemberi kerja, termasuk menjatuhkan sanksi hukum jika ada yang terbukti tidak patuh dalam mengimplementasikan program Jamsostek. Karena salah satu poin penting dari Instruksi Presiden nomor 02/2021 menjadi tugas Kejaksaan Agung.

Hal tersebut ditegaskan Kajari Sibolga pada acara sosialisasi Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan yang dirangkai dengan kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sibolga, Rabu (21/4) di Aula Kejari Sibolga.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Sibolga selaku bawahan dari Kejaksaan Agung siap menindaklanjuti Inpres Nomor 2 Tahun 2021. Untuk itulah kita gelar rapat hari ini sekaligus merumuskan langkah-langkah serta tindakan yang akan kita lakukan di dalam mendukung program dari BPJS Ketenagakerjaan ini,” ujar Kajari.

Ada pun langka yang akan segera dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Sibolga dalam waktu dekat ini adalah, audiensi dengan Bupati Tapanuli Tengah dan Wali Kota Sibolga untuk menjelaskan program dari BP Jamsostek dan isi dari Inpres 02 Tahun 2021.

“Dalam Inpres Nomor 02 Tahun 2021 pada poin 22 dijelaskan, kami, dalam hal ini Kejagung diberikan tugas untuk melakukan penegakan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Hal inilah yang akan kita sampaikan bersama dengan BP Jamsostek kepada kedua kepala daerah, agar para tenaga kerja harian, honor, aparat desa, para non PNS yang ada di masing-masing dinas untuk dimasukkan menjadi peserta Jamsostek. Dengan demikian jaminan kecelakaan kerja atau kematian sudah tercover oleh BPJS Ketenagakerjaan. Bukan itu saja, kami juga nanti bersama BP Jamsostek akan mengundang para pengusaha yang ada di kedua daerah ini untuk menjelaskan isi Inpres ini, agar mereka paham akan manfaat dan juga sanksi hukumnya jika tidak dipatuhi. Untuk itu kami harapkan dukungan dari para pemangku kebijakan untuk mendukung optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan ini,” kata Henri.

Pada kesempatan itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga Dr. Sanco Simanullang, ST., MT., IPM., ASEAN Eng, mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari Kejaksaan Negeri Sibolga. Karena selama ini evaluasi pelaksanaan BP Jamsostek erat hubungannya dengan Kejaksaan.

Diakui Sanco, di lapangan terdapat beberapa permasalahan terkait tunggakan iuran, baik itu dari perusahaan dan juga tenaga kerja non PNS. Untuk itu koordinasi yang sudah terjalin dengan Kejaksaan Negeri Sibolga sangat mendukung optimalisasi kerja mereka di lapangan termasuk sosialisasi kepada kepala daerah. Karena setiap pengusaha diwajibkan patuh terhadap Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial khususnya ketenagakerjaan.
 
Kajari Sibolga Henri Nainggolan foto bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sibolga Sanco Manullang di dampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Sibolga, Lamro Simbolon SH, Kepala Seksi Intelijen Robinson Sihombing SH., MH., Kasi Pidana Khusus Togap Silalahi SH, MH, Jaksa Fungsional Kartijo Tamba SH, rapat rapat terkait Inpres nomor 2 tahun 2021 di Aula Kejari Sibolga, Rabu (21/4). (Antara/Jason Gultom)


“Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Sibolga Bapak Jamaluddin yang akan melindungi seluruh warga Sibolga dalam program BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya akan ditampung melalui APBD Kota Sibolga. Karena selama ini sesuai peraturan daerah Pemkot Sibolga, nomor 8 tahun 2016,  bahwa santunan kematian bagi warga Sibolga hanya Rp1 juta. Dengan melalui program BP Jamsostek ini nantinya setiap warga Sibolga yang meninggal akan mendapat santunan Rp42 juta,” ujarnya.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Kejari Sibolga, Lamro Simbolon SH, Kepala Seksi Intelijen Robinson Sihombing SH., MH., Kasi Pidana Khusus Togap Silalahi SH, MH, Jaksa Fungsional Kartijo Tamba SH, Petugas Pemasaran BPJamsostek Sibolga Muhammad Iqram dan Yulia Kristina.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Dengan Inpres No 2 tahun 2021, implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan oleh BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kembali mendapat amunisi baru.

Inpres 2/2021 ini ditujukan kepada seluruh elemen pemerintahan, yakni 19 menteri, Jaksa Agung, 3 kepala badan termasuk Ketua DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) tingkat pusat, 34 gubernur, 416 bupati dan 98 wali kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Presiden Jokowi menginstruksikan agar semua pihak mengambil langkah yang diperlukan sesuai tugas dan wewenang masing-masing dalam mendukung implementasi program Jamsostek seperti membuat regulasi pendukung termasuk pengalokasian anggaran masing-masing.

Dalam inpres tersebut presiden menegaskan bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non-aparatur sipil negara (non-ASN) dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJamsostek.
 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021