Unit Reskrim Polsek Binjai Barat mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) dari KUHPidana, pelakunya Syaiful Amri alias Ipul (37) warga Jalan Letnan Umar Baki Lingkungan I Kelurahan Limau Sundai.

Hal itu disampaikan Kasubbag Humas Polres Binjai AKP Siswanto Ginting, di Binjai, Selasa (20/4).

Penangkapan yang dilalukan polisi ini bermula dari kejadian Minggu (7/2) sekira pukul 01.00 WIB, saat itu korban pulang sudah mendapati rumahnya telah di bobol maling dengan cara merusak jendela.

Baca juga: Kejaksaan Binjai melalui Bidang Datun mediasi Dinas Perkim dan masyarakat

Atas kejadian korban kehilangan dua unit camera cctv merk sdc, satu set mesin kamera dalam CCTV, tabung gas 15 kilogram dan dua tabung gas 3 kilogram, uang kontan Rp 400.000, sendal dua bungkus isi 10 pasang, katanya.

Lalu, setelah beberapa bulan dilakukan penyelidikan Unit Reskrim pun sudah mengantongi siapa pelaku.

Selanjutnya, Senin (19/4) sekitar pukul 03.30 WIB, Kanit Reskrim Polsek Binjai Barat Ipda HM Firdaus SH mendapat informasi yang diduga pelaku pencurian sedang berada di Pajak Tavip Kecamatan Binjai Kota.

Atas perintah Kapolsek Binjai Barat AKP Slamet Riyadi SH MH memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Dari hasil introgasi petugas tersangka mengakui perbuatannya sementara barang bukti sudah dijual oleh pelaku kepada tukang botot yang melintas.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021