Kejaksaan Negeri Kota Binjai melaksanakan mediasi melalui Bidang Datun antara Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Binjai dengan masyarakat.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Datun Kejaksaan Binjai Sutan SP Harahap SH MH, di Binjai, Senin, (19/4).

Pada kesempatan itu dilakukan pembahasan mengenai ganti rugi tanah yang terletak di jalan Danau Makalona Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai TA 2018.

Baca juga: Pemkot Binjai kerjasama dengan Kejaksaan

Masyarakat yang diwakili oleh lima orang perwakilannya dipimpin Ketua Kelompok STM diantaranya   Ketua Kelompok STM Hutabaru Makmur Sihotang,    Ketua  STM Reformasi Kardinar Sihotang. 

Selain itu juga dihadiri oleh   Ketua STM Rim Ni Tahi Elison Panjaitan,  Ketua STM Gang Papaya Suwandi Tinambunan , Ketua STM Dos Roha Poster Pasaribu, kata Sutan.

Sutan juga menjelaskan hadir Kepala Lingkungan Elison Panjaitan dimana dari hasil mediasi itu masyarakat bersedia menerima ganti rugi tanah tersebut, ujarnya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021