Petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Rabu (17/3), sekira pukul 07.55 WIB, berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,01 kg yang diduga milik penumpang pesawat Batik Air yang disembunyikan di dalam tas ransel.

Plt Manajer of Branch Communication & Legal PT Angkasa Pura II Kualanamu, Paulina HA Simbolon, mengatakan penumpang yang diduga membawa narkotika itu adalah ASH (20) warga Desa Keude Bungkaih, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.

Selanjutnya penumpang tersebut dibawa ke posko untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Baca juga: Gubernur Sumut minta pembangunan Gedung VIP Bandara Kualanamu dipercepat

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, diketahui penumpang itu adalah penumpang pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID-6881 dengan tujuan Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan transit di Bandara Soekarno-Hatta.

"Setelah dilakukan pendataan dan penghitungan barang bukti, penumpang tersebut diserahkan ke Ditnarkoba Polda Sumut," ujarnya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021