Wali Kota Tanjungbalai, H.M Syahrial mengingatkan agar dewan hakim dalam pelaksanaan Musabaqoh Tilawatil Qur’an Nasional (MTQN) Ke-53 tingkat Kota Tanjungbalai bertindqk profesional dan amanah, sebab berkaitan dengan harapan banyak pihak.
"Tugas dan tanggungjawab dewan hakim MTQ tidaklah mudah karena berkaitan dengan harapan banyak pihak, maka saya harapkan para Ustadz dan Ustadzah yang menjadi dewan hakim melaksanakan tugas secara profesional dan amanah," ujar Wali Kota, usai melantik para dewan hakim MTQN, Sabtu (13/3).
Wali Kota Melanjutkan, Pemerintah Kota Tanjungbalai secara penuh melimpahkan tugas dan tanggungjawab penilaian terhadap peserta yang mengikuti MTQN Ke-53 tahun 2021, untuk itu bekerjalah tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Baca juga: Pelaksanaan MTQN ke-53 Tanjungbalai di Masjid Raya Sultan Ahmadsyah
"Saya dan kita semua berharap pada pelaksanaan MTQN akan lahir para Qori dan Qori'ah yang akan menjadi duta Kota Tanjungbalai yang berkualitas serta mampu berprestasi ditingkat Provinsi maupun nasional. Maka, dalam melakukan penilaian bekerjalah sesuai motto yakni, Kerja Cerdas, Kerja Keras, Kerja Tuntas dan Kerja Ikhlas," kata H.M Syahrial.
Di akhir sambutannya, Wali Kota juga mengucapkan selamat bekerja kepada seluruh dewan hakim yang baru dilantik, dan mengingatkan kembali agar menjalankan tugas, tanggungjawab dengan baik dan memberikan penilaian yang objektif untuk mensukseskan pelaksanaan MTQN Ke-53 Kota Tanjungbalai.
Sesuai catatan, pelaksanaan MTQN Ke-53 tingkat Kota Tanjungbalai akan dilaksanakan pada 15 hingga 18 Maret 2021 di Masjid Raya Sultan Ahmadsyah, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Hasil dari pelaksanaan MTQN tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah kota sebagai indikator keberhasilan pelaksanaan program pembinaan umat beragama dalam rangka pembangunan Iman dan Taqwa demi mewujudkan visi-misi Berprestasi, Religius, Sejahtera, Indah dan Harmonis atau "Bersih".
Dewan hakim MTQN ini dilantik berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor 453.15/36/K/2021 tentang pengangkatan dewan hakim MTQN Ke-53 tingkat Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2021.
Sebagai Kordinator dewan hakim yakni, H. Waris, Seketaris H.Haidir dengan 41 orang dewan hakim yang akan bertugas pada masing masing cabang yaitu Mujawwad/Tartil, Qira'ah Sab'ah/ Qori Lansia, Hifdzil Qur'an, Syarhil Qur'an, Fahmil Qur'an, Tafsir Qur'an/Hadist, Khattil Qur'an dan KTIQ.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Tugas dan tanggungjawab dewan hakim MTQ tidaklah mudah karena berkaitan dengan harapan banyak pihak, maka saya harapkan para Ustadz dan Ustadzah yang menjadi dewan hakim melaksanakan tugas secara profesional dan amanah," ujar Wali Kota, usai melantik para dewan hakim MTQN, Sabtu (13/3).
Wali Kota Melanjutkan, Pemerintah Kota Tanjungbalai secara penuh melimpahkan tugas dan tanggungjawab penilaian terhadap peserta yang mengikuti MTQN Ke-53 tahun 2021, untuk itu bekerjalah tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Baca juga: Pelaksanaan MTQN ke-53 Tanjungbalai di Masjid Raya Sultan Ahmadsyah
"Saya dan kita semua berharap pada pelaksanaan MTQN akan lahir para Qori dan Qori'ah yang akan menjadi duta Kota Tanjungbalai yang berkualitas serta mampu berprestasi ditingkat Provinsi maupun nasional. Maka, dalam melakukan penilaian bekerjalah sesuai motto yakni, Kerja Cerdas, Kerja Keras, Kerja Tuntas dan Kerja Ikhlas," kata H.M Syahrial.
Di akhir sambutannya, Wali Kota juga mengucapkan selamat bekerja kepada seluruh dewan hakim yang baru dilantik, dan mengingatkan kembali agar menjalankan tugas, tanggungjawab dengan baik dan memberikan penilaian yang objektif untuk mensukseskan pelaksanaan MTQN Ke-53 Kota Tanjungbalai.
Sesuai catatan, pelaksanaan MTQN Ke-53 tingkat Kota Tanjungbalai akan dilaksanakan pada 15 hingga 18 Maret 2021 di Masjid Raya Sultan Ahmadsyah, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.
Hasil dari pelaksanaan MTQN tersebut akan menjadi bahan evaluasi pemerintah kota sebagai indikator keberhasilan pelaksanaan program pembinaan umat beragama dalam rangka pembangunan Iman dan Taqwa demi mewujudkan visi-misi Berprestasi, Religius, Sejahtera, Indah dan Harmonis atau "Bersih".
Dewan hakim MTQN ini dilantik berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai Nomor 453.15/36/K/2021 tentang pengangkatan dewan hakim MTQN Ke-53 tingkat Kota Tanjungbalai tahun anggaran 2021.
Sebagai Kordinator dewan hakim yakni, H. Waris, Seketaris H.Haidir dengan 41 orang dewan hakim yang akan bertugas pada masing masing cabang yaitu Mujawwad/Tartil, Qira'ah Sab'ah/ Qori Lansia, Hifdzil Qur'an, Syarhil Qur'an, Fahmil Qur'an, Tafsir Qur'an/Hadist, Khattil Qur'an dan KTIQ.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021