Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap Imam Firmadi karena dinilai melanggar kode etik dan disiplin partai.
Pemberhentian Imam Firmadi sesuai surat keputusan DPP PDIP Nomor 86/KPT/DPP/II/2021 yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Surat itu juga menyatakan bahwa hak dan kewajiban Imam Firmadi hilang dan tidak dapat menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.
Tindakan dan kekerasan terhadap seorang warga pada 28 Juni 2020 dinilai melanggar hukum sehingga menjatuhkan citra, wibawa dan nama baik partai di mata masyarakat.
Baca juga: TPF PDI-P investigasi penganiayaan berat kadernya Imam Firmadi
Baca juga: PDI-P tunggu Polres Labuhanbatu proses pidana Imam Firmadi
Ketua DPD PDIP Provinsi Sumatera Utara, Djarot Syaiful Hidayat, ketika di hubungi ANTARA Rabu (10/3) dari Rantauprapat membenarkan pemberhentian itu.
Pihaknya menghormati proses hukum sebagai dasar untuk menentukan keputusan partai.
Baca juga: Cabut kuku supir, polisi tetapkan anggota DPRD Labusel sebagai tersangka
Baca juga: Berkas perkara P-21, kasus penganiayaan berat anggota DPRD Labusel Imam Firmadi segera disidangkan
"Yang bersangkutan sudah di pecat," tegas Djarot yang juga Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPP PDIP.
Imam Firmadi bersama tiga orang rekannya melakukan kekerasan terhadap seorang warga terkait pencurian sepeda motor di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Mereka didakwa melanggar Pasal 170 (2) juncto Pasal 64 (1) subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 55 (1) atau Pasal 333 (1) juncto Pasal 55 (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum para terdakwa untuk selanjutnya memutuskan sidang dilanjutkan sampai putusan akhir.
Hakim meminta kepada JPU dan kuasa hukum para terdakwa menyiapkan diri untuk sidang pembuktian pada Senin 15 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Rantauprapat di Kotapinang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Pemberhentian Imam Firmadi sesuai surat keputusan DPP PDIP Nomor 86/KPT/DPP/II/2021 yang ditandatangani Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto.
Surat itu juga menyatakan bahwa hak dan kewajiban Imam Firmadi hilang dan tidak dapat menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.
Tindakan dan kekerasan terhadap seorang warga pada 28 Juni 2020 dinilai melanggar hukum sehingga menjatuhkan citra, wibawa dan nama baik partai di mata masyarakat.
Baca juga: TPF PDI-P investigasi penganiayaan berat kadernya Imam Firmadi
Baca juga: PDI-P tunggu Polres Labuhanbatu proses pidana Imam Firmadi
Ketua DPD PDIP Provinsi Sumatera Utara, Djarot Syaiful Hidayat, ketika di hubungi ANTARA Rabu (10/3) dari Rantauprapat membenarkan pemberhentian itu.
Pihaknya menghormati proses hukum sebagai dasar untuk menentukan keputusan partai.
Baca juga: Cabut kuku supir, polisi tetapkan anggota DPRD Labusel sebagai tersangka
Baca juga: Berkas perkara P-21, kasus penganiayaan berat anggota DPRD Labusel Imam Firmadi segera disidangkan
"Yang bersangkutan sudah di pecat," tegas Djarot yang juga Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi DPP PDIP.
Imam Firmadi bersama tiga orang rekannya melakukan kekerasan terhadap seorang warga terkait pencurian sepeda motor di Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Mereka didakwa melanggar Pasal 170 (2) juncto Pasal 64 (1) subsider Pasal 353 (2) juncto Pasal 55 (1) atau Pasal 333 (1) juncto Pasal 55 (1) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Dalam persidangan, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum para terdakwa untuk selanjutnya memutuskan sidang dilanjutkan sampai putusan akhir.
Hakim meminta kepada JPU dan kuasa hukum para terdakwa menyiapkan diri untuk sidang pembuktian pada Senin 15 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Rantauprapat di Kotapinang.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021