Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan membentuk Tim Pencari Fakta guna merespons laporan korban tindak pidana yang dilakukan oleh kadernya Imam Firmadi pada Minggu (28/6) malam di Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

"Tim dari DPD Sumatera Utara sudah turun ke lapangan untuk investigasi dan klarifikasi ke pihak-pihak terkait," kata Pelaksana tugas Ketua PDI-Perjuangan Sumatera Utara, Djarot Saiful Hidayat ketika dihubungi ANTARA dari Rantauprapat, Selasa (28/7) petang.

Djarot menyampaikan, tim membantu menangani permasalahan ini termasuk mengumpulkan informasi rencana tindak lanjut, apakah ada indikasi unsur penganiayaan oleh kader partai sebelum mengambil keputusan.

Pihaknya juga menghormati hasil proses hukum sebagai dasar untuk menentukan keputusan partai dalam memberikan sanksi tegas organisasi kepada Imam Firmadi. 

Baca juga: Anggota DPRD Labusel Imam Firmadi terancam 7 tahun penjara

Baca juga: PDI-P tunggu Polres Labuhanbatu proses pidana Imam Firmadi

Muhammad Jefry Yono diduga menjadi korban tindak pidana penganiayaan berat oleh anggota DPRD Labusel, Imam Firmadi bersama 3 orang rekannya terkait perselisihan peminjaman sepeda motor. 

Korban yang berprofesi sebagai supir ini mengalami trauma yang mendalam dan luka lebam bagian wajah, kepala, dada, punggung, perut hingga kaki, kepala terdapat luka menganga dengan 11 jahitan. Pelaku juga mencabut paksa kuku jari kaki sebelah kiri menggunakan alat penjepit sejenis tang.

Baca juga: Fakta kesaksian korban penyiksaan oknum anggota DPRD Labusel

Kepolisian Resor Labuhanbatu juga sudah menangani laporan STPLP/787/VII/2020/SPKT RES-LBH dengan memeriksa 7 saksi termasuk saksi ahli seorang dokter yang melakukan visum luar.

Sesuai proses pemeriksaan saksi, para terlapor diduga melakukan penganiayaan berat, dengan disangkakan melanggar KUHP Pasal 353 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, kemudian Pasal 170 ayat 2 yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Pewarta: Kurnia Hamdani

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020