Jaksa KPK menuntut hukuman bervariasi terhadap 14 terdakwa mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang menerima uang suap Rp6,5 miliar dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho untuk pengesahkan LPJP APBD Sumut tahun anggaran 2012 dan APBD Perubahan 2013.

Jaksa KPK Hendra Eka Syahputra dalam tuntutannya secara daring di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin, mengatakan ke-14 anggota DPRD itu yakni Syamsul Hilal dan Ramli yang dituntut masing-masing lima tahun penjara.

Kemudian Megalia Agustina, Irwansyah Damanik, Mulyani, Ida Budi Ningsih, dan Sudirman Halawa dituntut masing-masing 4,5 tahun penjara.

Sedangkan Rahmad Pardamean, Nurhasanah, Jamaluddin Hasibuan, Ahmad Hosen Hutagalung, Robert Nainggolan, Layari Sinukaban, dan Japorman Saragih dituntut masing-masing empat tahun penjara.

Jaksa juga mewajibkan 14 mantan anggota DPRD itu membayar denda dengan jumlah bervariasi antara Rp200 juta hingga Rp500 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.

"Ke-14 anggota DPRD Sumut melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Jaksa.

Jaksa juga meminta agar terdakwa mengembalikan uang suap yang mereka terima kepada negara. Dengan ketentuan jika hartanya tidak mencukupi untuk dilelang, maka diganti dengan pidana penjara bervariasi.

Jaksa KPK juga meminta kepada majelis hakim agar mencabut hak politik 14 anggota DPRD Sumut selama 3 tahun usai menjalani hukuman pokok.

Sidang Majelis Hakim diketuai Immanuel Tarigan melanjutkan sidang tersebut pekan depan untuk mendengarkan pledoi terdakwa.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021