Polsek Pangkalan Brandan Kabupaten Langkat "menggulung" dua tersangka bandar narkotika jenis sabu-sabu Sahyanto (42) warga Dusun I Janggus Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat dan Budi Sanjaya (39) warga Lorong Kurnia Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, sebanyak 23 paket siap edar seberat 4, 28 gram.

Hal itu disampaikan Kapolsek Pangkalan Brandan Akp P S Simbolon SH, melalui Kanit Reskrim Iptu Dedi Y P Ginting SH, di Pangkalan Brandan, Selasa (16/2).

Dedi Ginting menjelaskan penangkapan terhadap kedua bandar itu Senin(15/2) sekitar pukul 22.30 WIB, di Dusun I Janggus Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat.

Baca juga: Polsek Pangkalan Brandan tangkap Andi pengedar narkotika

Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari 23 bungkus plastik klip bening les merah ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu, timbangan elektrik kecil, handphone, kotak bedak kosmetik, sarung tangan, sekop terbuat dari pipet.

Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat di Dusun I Janggus Desa Lubuk Kertang, Kecamatan Brandan Barat, sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Pada Pukul 22.30 WIB, tim opsnal mendapati informasi yang akurat bahwasanya ada dua orang pelaku yang diduga sering menjual sabu yang sedang berada di dapur rumah.

Setelah itu tim opsnal langsung bergerak cepat untuk menuju ke TKP, setibanya di TKP pelakupun melihat kedatangan petugas berusaha lari dari pintu dan akhirnya menangkap kedua pelaku.

Oleh petugas selanjutnya dilakukan penggeledahan badan terghadap kedua pelaku dan rumah yang didampingi oleh Kepala Desa Lubuk Kertang maka ditemukan berbagai barang bukti narkotika.

Keduanya mengaku kepada petugas narkotika sabu-sabu itu milik mereka yang akan dijual kepada para pembelinya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021