Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman bakal menjadi pelaksana harian wali kota menyusul berakhirnya masa jabatan Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan periode 2016-2021 terhitung Rabu (17/2).
"Bagi kepala daerah yang habis masa jabatannya, maka dengan otomatis diangkat Plh Wali Kota Medan adalah sekda di seluruh Indonesia," terang Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga di Medan, Senin (15/2).
Politikus Partai Gerindra ini menerangkan, peraturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No.120/738/OTDA tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah tertanggal 3 Februari 2021.
Surat edaran tersebut berlaku hingga penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan hasil Pilkada Medan 2020 yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.
Seperti diketahui, pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Bobby Nasution-Aulia Rachman sebagai calon pemenang pilkada belum ditetapkan sebagai pasangan terpilih karena digugat di Mahkamah Konstitusi.
Permohonan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang diajukan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (15/2).
"Bisa saja besok malam SK plh Wali Kota Medan atau (besok) sore dari gubernur, kan kita di Medan ini lebih mudah. Masa jabatan Plh itu, sampai kepala daerah hasil Pilkada 2020 dilantik," tutur Ihwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
"Bagi kepala daerah yang habis masa jabatannya, maka dengan otomatis diangkat Plh Wali Kota Medan adalah sekda di seluruh Indonesia," terang Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga di Medan, Senin (15/2).
Politikus Partai Gerindra ini menerangkan, peraturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No.120/738/OTDA tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah tertanggal 3 Februari 2021.
Surat edaran tersebut berlaku hingga penetapan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan hasil Pilkada Medan 2020 yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.
Seperti diketahui, pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Bobby Nasution-Aulia Rachman sebagai calon pemenang pilkada belum ditetapkan sebagai pasangan terpilih karena digugat di Mahkamah Konstitusi.
Permohonan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang diajukan pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dinyatakan gugur oleh Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (15/2).
"Bisa saja besok malam SK plh Wali Kota Medan atau (besok) sore dari gubernur, kan kita di Medan ini lebih mudah. Masa jabatan Plh itu, sampai kepala daerah hasil Pilkada 2020 dilantik," tutur Ihwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021