Polsek Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, menangkap Juhri alias Kedot (35) warga Jala Syekh Yusuf Lingkungan III Kelurahan Pekan Tanjung Pura, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.

Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Jumat (12/2).

Penangkapan tersangka ini dilakukan Kamis (11/2) sekitar pukul 18.15 WIB, dengan barang bukti satu plastik klep ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu plastik klep ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Lima bakal calon direktur PDAM Tirta Wampu Langkat lulus seleksi berkas

Selain itu juga diamankan satu bungkus plastik klep sedang yang berisikan setengah pil diduga narkotika, satu set alat penghisap sabu sabu yang terbuat dari botol minuman merk teh pucuk yang berisikan air dan ditutupnya terpasang pipet yang dibengkokkan dan terpasang kaca pirek, satu kotak bekas sikat gigi merk pepsodent travel, katanya.

Penangkapan bermula Kapolsek AKP Rudy Syahputra menerima informasi dan menugaskan Kanit Reskrim Ipda Andrias Suwito SH, untuk melalukan penangkapan.

Lalu, anggota opsnal mendatangi lokasi rumah tersangka, kemudian di sebuah kamar lantai II tim menemukan tersangka dan barang bukti yang berada diatas meja kamar tersebut kemudian dipertanyakan kepadanya barang bukti tersebut adalah miliknya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021