Bupati Mandailing Natal (Madina) mengingatkan kepada semua pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina agar tidak main-main dalam melakukan evaluasi tenaga honorer.

Apabila ada yang terindikasi atau diketahui meminta suatu imbalan, maka yang meminta imbalan akan dikenakan tindakan tegas berupa pemberhentian dari jabatan serta akan diberhentikan secara tidak hormat dari status ASN.

Baca juga: Rombongan pejabat Kabupaten Agam kecelakaan di Madina, dua orang meninggal

Sedangkan bagi yang memberi (suap) tidak akan diproses pengangkatannya menjadi TKS/pegawai honor, dan akan dilaporkan ke penegak hukum guna diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Hal tersebut disampaikan Bupati dalam suratnya bernomor 800/0733/BKD/2021 tertanggal 5 Februari tentang evaluasi tenaga honor.

"Lebih jauh perlu dimaklumkan bahwa ASN yang meminta imbalan adalah termasuk yang tidak menginginkan Mandailing Natal terhindari dari KKN dan tidak menginginkan perbaikan maupun kemajuan," terang Bupati Dahlan Hasan dalam suratnya.

Dalam surat itu juga dimintakan kepada semua pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madina agar membuat kajian yang sebenarnya terkait jumlah kebutuhan TKS/pegawai honor di masing-masing satuan kerjanya (OPD) dan bukan hanya usulan nama-nama saja.

Kemudian, Bupati Dahlan Nasution meminta pimpinan OPD supaya tetap mengedepankan prinsip penghematan dan pencapaian kinerja yang akan dipersembahkan para TKS/pegawai honor. Dan, laporan evaluasi TKS/pegawai honor sudah harus diterima paling lama satu Minggu setelah tanggal surat dikeluarkan.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021