AA, (34) warga Padangsidimpuan, diamankan Sat Narkoba Polres Tapanuli Selatan setelah diduga ketahuan jual beli Ganja di Desa Kilang Papan, Kecamatan Sipirok.

Demikian keterangan tertulis Kapolres Tapsel AKBP Roman Smarhadana melalui Kasat Narkoba AKP Eddy Sudrajad yang diterima, Minggu (7/2).

Tersangka AA sendiri beralamat tinggal di Lingkungan II Julu, Batunadua Julu, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Baca juga: 155 pelanggar prokes di wilayah hukum Polres Tapsel dapat sanksi

Tersangka AA diamankan aparat setelah laporan masyarakat. Temannya W (buron). Soalnya lari setelah mengetahui dia diincar aparat. 

"Penangkapan tersangka AA, Kamis (4/2) sekira pukul 15.30 WIB setelah gerak geriknya terendus aparat di TKP di sekitar sekolah MAN I Sipirok," jelasnya. 

Setelah diciduk, tersangka selanjutnya menunjukkan satu bungkusan diduga berisi ganja dari balik semak-semak di bawah pohon karet. 

"Kepada aparat AA mengaku bungkusan diduga ganja itu milik temannya W (buron) penduduk Penyabungan, yang sebelumnya berjanji bertemu di Padang Sidempuan untuk bersama menjualnya ke Sipirok seharga Rp.2 juta," kata Kapolres.

Perjanjian sebelum tertangkap, menurut AA, dimana W yang buron akan memberi upah sebesar Rp.300 ribu dari hasil transaksi haram itu bila berhasil. 

Tersangka AA kini diamankan di Polres Tapsel bersama barang bukti diantaranya satu bal (1 kg) diduga berisikan ganja yang dibungkus lakban, 1 HP, satu sepeda motor untuk tahap  penyelidikan.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021