Sebanyak 155 orang pelanggar protokol kesehatan (Prokes) yang melintas di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) mendapatkan sanksi teguran lisan sebanyak 95 orang tertulis 60 orang. 

Kapolres Tapsel AKBP Roman Smarhadana Elhaj melalui Kasubag Humas Iptu A Manullang, Minggu, (7/2) mengatakan, sanksi terhadap 155 pelanggar Prokes yakni diberi teguran lisan 95 dan tertulis 60 orang. 

"Mereka yang terjaring dalam sebuah operasi yustisi yang dilaksanakan tim gabungan Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan dibeberapa titik di Jalan Lintas Sumatera Padang Sidempuan- Mandailing Natal tepatnya di Kecamatan Angkoka Muara Tais," jelasnya. 

Baca juga: Polres Tapteng amankan 1 karung ganja kering seberat 13 Kg

Masyarakat yang terjaring sebagian pejalan kaki sebagian lagi pengendara kendaraan roda dua dan empat yang tidak menggunakan masker ketika melintas di wilayah itu. 

"Kiranya dengan gencarnya operasi yustisi ini dapat lebih meningkatkan disiplin warga masyarakat mematuhi Prokes dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari perkumpulan upaya menghindari penyebaran COVID-19 di wilayah hukum Polres Tapsel," harap Roman. 

Operasi yustisi sejak pagi hingga siang menjelang sore dengan melibatkan belasan personel tim ganungan itu dipimpin Kasubbag Sarpras Polres Tapsel AKP Efi Irawan. Dalam tindakan operasinya tim gabungan mengedepankan sikap humanis. 

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021