Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat, menahan Kepala Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, dr ED di Rutan Tanjung Pura selama 20 hari kedepan. 

Tersangka ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana BOK tenaga kesehatan Tahun 2017- 2019, di Rutan Tanjung Pura selama 20 hari ke depan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Dr Iwan Ginting SH MH melalui Kasi Intelijen Boy Amali SH MH, di Stabat, Kamis.

Baca juga: Polsek Tanjung Pura tangkap pemilik tujuh paket sabu

Disampaikannya pukul 11.00 WIB, tim JPU Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langkat telah melakukan penerimaan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus guna dapat dilaksanakannya proses penuntutan tersangka dr ED (45) warga Jalan Seroja, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat.

Dimana ED ini disangkakan melanggar ketentuan Primair Pasal 12 huruf f UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 11 UU RI Nomor 20 Thn 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, ujarnya.

Boy Amali juga menyampaikan ED ini selama pemeriksaan dalam proses pelaksanaan tahap II didampingi oleh penasehat hukumnya Frans Sagala S.H.

Setelah dilaksanakan tahap II tersebut maka tersangka akan dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan oleh JPU pada Seksi Tindak Pidana Jorupsi Kejari Langkat berdasarkan SPRINT Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Langkat pada tingkat penuntutan : Nomor : PRINT-01/L.2.25.4/Ft.1/02/2021.

"Tersangka ED ditahan di Rumah Tahanan Tanjung Pura, Kabupten Langkat selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 Februari 2021- 23 Februari 2021," katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021