Kejari Padangsidimpuan telah memeriksa 54 saksi terkait pengggunaan dana insentif COVID-19 tahun 2020 baik tingkat puskesmas dan Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan. 

Kajari Kota Padangsidimpuan Hendry Silitonga, Selasa (2/2), mengatakan, Kejaksaan Padangsidimpuan melalui tim penyidikan yang telah dibentuk dan diketuai Kasi Pidsus Nixon Lubis telah memeriksa sebanyak 54 saksi terkait pengggunaan dana insentif  COVID-19 ditingkatkan Puskesmas dan Dinas Kesehatan.

"Telah kita periksa saksi sebanyak 54 orang saksi penggunaan dana insentif  tersebut, ini akan terus berjalan," tegasnya. 

Baca juga: Pemkot Padangsidimpuan terima bantuan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ia mengatakan, sesuai dengan intruksi presiden jika ada ditemukan upaya pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara maka tindaklanjut dari penyidikan adalah menetapkan siapa tersangka dan berapa banyak nantinya ditemukan kerugian negara tersebut.

"Mohon bersabar pemeriksaan ini harus profesional," katanya.

Ia menyebutkan apa yang dilakukan tersebut sebagai upaya untuk menyelamatkan keuangan negara di tengah pandemi COVID-19.

"Butuh waktu 90 hari kerja untuk menetapkan ketingkatan selanjutnya, mohon kepada masyarakat bersabar dan menunggu proses yang sedang dikerjakan. Sesuai aturan yang berlaku tim penyidikan yang sedang bekerja harus tunggu bersama-sama dan akan diumumkan kembali," katanya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021