Polsek Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat menangkap pengedar besar narkotika jenis sabu-sabu Iin Sudani alias Bangda (33) Dusun III Masjid Desa Serang Jaya Hilir, Kecamatan Pematang Jaya, barang bukti 17,24 gram siap edar.

Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Selasa. Penangkapan terhadap pengedar narkotika Iin Sudani alias Bangda dilakukan Polsek Pangkalan Susu, Selasa (2/2) pukul 01.00 WIB, katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka ini terdiri dari empat bungkus plastik bening ukuran besar diduga berisi narkotika jenis sabu. (berat brutto 17.24 gram), kaleng minyak rambut, dua sendok sabu, handphone, uang tunai Rp500.000 dari penjualan sabu-sabu.

Baca juga: Polsek Pangkalan Brandan tangkap Oling miliki 2,40 gram sabu-sabu

Personel Unit Reskrim Polsek Pangkalan Susu ada menerima informasi dari masyarakat seorang laki -laki Iin Sudani alias Bangda sering melakukan transaksi/menjual narkotika jenis sabu diseputaran Dusun III Masjid Desa Serang Jaya Hilir, Kecamatan Pematang Jaya.

Informasi tersebut ditindaklanjuti Kapolsek Akp Ilham S.Sos dengan menugaskan Kanit Reskrim Ipda Eko B Pranoto SH, untuk menangkap tersangka.

Petugas bergerak ke tempat yang diinformasikan di saat mana tersamgka sedang berada di dalam sebuah rumah tepatnya di sebuah kamar dan kemudian tim langsung mendatangi rumah yang dimaksud lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan badan.

Hasil penggeledahan badan tersebut, tim berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seperti tersebut diatas dari dalam saku celana sebelah kiri pelaku.

Dari pengakuanya narkotika tersebut diperoleh dari bandar besar Usup dan kini masih dalam pengembangan polisi.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021