Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, menangkap M Amin alias Pak Leng (47), nelayan warga Jalan Pelabuhan, Lingkungan I, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,53 gram.

Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Sabtu (30/1).

Pelaku ini ditangkap Sabtu (30/1) dini hari pukul 01.30 WIB, di Jalan Pelabuhan Ujung, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan, dengan barang bukti dua bungkus plastik klip bening les merah yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dan satu unit handphone warna hitam.

Baca juga: Adot warga Sei Bilah Langkat miliki sabu-sabu ditangkap Polsek Pangkalan Brandan

Baca juga: Polsek Besitang tangkap pemilik 0,74 gram sabu-sabu

Sebelumnya Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon SH mendapat informasi adanya warga masyarakat melakukan transaksi sabu-sabu.

Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedi YP Ginting SH untuk menangkap Pak Leng. "Saat ditangkap Pak Leng sedang duduk disamping gudang di pinggir laut menunggu orang yang ingin berbelanja narkotika," sambungnya.

Lalu, petugas menangkap tersangka dan memeriksa badan tersangka dimana saat itu barang bukti sempat dibuang dan mengapung di laut dekat pelaku duduk. Petugas pun langsung mengamankan barang bukti dengan menggunakan tangguk ikan.

Selanjutnya tim Opsnal menanyakan kepada pelaku dan ianya mengakui bahwa barang bukti itu miliknya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021