Aparat Reskrim Polsek Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, dalam rangka Operasi Antik Toba 2021, menangkap Supriyadi alias Adot (27) warga Jalan Pasar Pipa Linkungan I Melati, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Sei Lepan, karena memiliki sabu-sabu seberat bruto 3,51 gram siap edar.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Sabtu (30)1).
Tersangka Supriyadi alias Adot ini ditangkap dari TKP Gang Armenia bersama barang bukti diantaranya tiga bungkus plastik klip bening les merah ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Nelayan Perlis Brandan Barat Langkat yang terjatuh ke laut ditemukan meninggal
Selain itu lima bungkus plastik klip bening les merah ukuran sedang, lima bungkus plastil klip merah ukuran kecil, handphone, sekop, dompet bewarna hijau.
Kejadiannya, Jumat (29/1) Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P S Simbolon SH, mendapat informasi sering terjadi transaksi sabu-sabu di Gang Armenia, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan.
Kanit Reskrim Iptu Dedi Y P Ginging SH bersama anggota lalu diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Supriyadi alias Adot tepatnya di halaman rumah yang ada cakrok jenis kayu.
Saat akan dilakukan penangkapan oleh petugas tersangka melihat dan coba membuang barang buktinya, namun berhasil diamankan dengan melakukan penggeledahan dan barang bukti yang dibuang ke semak-semak berhasil di dapat.
Tersangka Adot mengakui semua barang bukti yang diamankan itu adalah miliknya yang siap untuk diesarkan di kawasan itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Sabtu (30)1).
Tersangka Supriyadi alias Adot ini ditangkap dari TKP Gang Armenia bersama barang bukti diantaranya tiga bungkus plastik klip bening les merah ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.
Baca juga: Nelayan Perlis Brandan Barat Langkat yang terjatuh ke laut ditemukan meninggal
Selain itu lima bungkus plastik klip bening les merah ukuran sedang, lima bungkus plastil klip merah ukuran kecil, handphone, sekop, dompet bewarna hijau.
Kejadiannya, Jumat (29/1) Kapolsek Pangkalan Brandan AKP P S Simbolon SH, mendapat informasi sering terjadi transaksi sabu-sabu di Gang Armenia, Kelurahan Sei Bilah, Kecamatan Sei Lepan.
Kanit Reskrim Iptu Dedi Y P Ginging SH bersama anggota lalu diperintahkan untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Supriyadi alias Adot tepatnya di halaman rumah yang ada cakrok jenis kayu.
Saat akan dilakukan penangkapan oleh petugas tersangka melihat dan coba membuang barang buktinya, namun berhasil diamankan dengan melakukan penggeledahan dan barang bukti yang dibuang ke semak-semak berhasil di dapat.
Tersangka Adot mengakui semua barang bukti yang diamankan itu adalah miliknya yang siap untuk diesarkan di kawasan itu.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021