Sepasang kekasih ditangkap Unit Reskrim Polsek Stabat, Kabupaten Langkat Edo Andrian warga Dusun Baru Jaya, Desa Jentera Stabat, Kecamatan Wampu bersama pacarnya Evi Pratiwi warga Jalan Perniagaan Nomor 7 Stabat Baru, dengan barang bukti 1,25 gram sabu-sabu, dan empat setengah butir butir pil ekstasi.

Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Sabtu (30/1).

Yasir menjelaskan penangkapan terhadap keduanya dilakukan Jumat (29/1) pukul 20.00 WIB, di Dusun Baru Jaya Desa Jentera Stabat, Kecamatan Wampu.

Baca juga: Warga temukan mayat Mr X di Desa Pantai Gemi Stabat, ada luka di leher dan dada

Saat ditangkap petugas Edo Andrian dan Evi Pratiwi ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik berwarna putih bening, satu bungkus plastik bening diduga berisikan sabu sabu, satu bungkus plastik kecil berisikan empat pil berwarna hijau diduga ekstasi, satu buah plastik kecil yang berisikan 1/2 (setengah) buah pil berwarna hijau diduga ekstasi, 10 plastik kecil kosong berwana bening, satu dompet berwarna hitam dan uang hasil penjualan sebesar Rp100.000, dengan berat bruto 1,25 gram sabu-sabu, katanya.

Sebelumnya Kapolsek Stabat Akp Meritaken Surbakti SH menerima informasi dari masyarakat bahwa dirumah milik tersangka Edo Adrian yang terletak di Dusun Baru Jaya Desa Jantera Kecamatan Wampu, sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Lalu, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sihar M T Sihotang SH menangkap tersangka bersama Aipda TR Pasaribu, Aipda Joko Sugito, Bripka Subandi, Bripka Dodi Afrizal.

Baca juga: Polsek Besitang tangkap pemilik 0,74 gram sabu-sabu

Baca juga: Adot warga Sei Bilah Langkat miliki sabu-sabu ditangkap Polsek Pangkalan Brandan

Saat itu tersangka Edo Andrian sedang berada di luar rumahnya tepatnya di samping rumahnya dan berjumpa dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang ingin melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Petugas lalu menangkap Edo Andrian dan menemukan berbagai barang bukti tersebut, selanjutnya dikembangkan petugas, kemudian dilakukan interogasi atas asal usul barang narkotika tersebut, pelaku menerangkan bahwasanya barang tersebut diterima dari pacarnya yang bernama Evi Pratiwi.

Kemudian dilakukan pengembangan oleh petugas terhadap informasi tersebut dan menangkap Evi Pratiwi, ujarnya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021