Kejaksaan Negeri Langkat diharapkan untuk mengembangkan kasus pemotongan dana BOK Tahun Anggaran 2017-2019 di sejumlah puskesmas yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Langkat.

"Harus juga ditelusuri penggunaan dana BOK tersebut pada puskesmas lainnya yang ada pada Dinas Kesehatan Langkat sebanyak 30 puskesmas," kata Ketua MPI KNPI Kabupaten Langkat Heri Widiyanto, di Stabat, Rabu (20/1).

Ia mengatakan pengungkapan kasus pemotongan dana BOK TA. 2017-2019, pada Dinas Kesehatan Langkat yang dilakukan di Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, merupakan salah satu pintu masuk, guna mengungkap dugaan yang sama pada puskesmas lainnya.

Baca juga: Diduga gelapkan dana desa, Kades Tanjung Putus Padang Tualang Langkat "lari malam"

"Harus diungkap juga pada puskesmas lainnya, karena tidak mungkin hanya satu puskesmas saja, Intelijen Kejaksaan Langkat harus menelusuri puskesmas lainnya," pinta Heri Widiyanto.

Sementara itu seperti yang disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Boy Amali SH MH, beberapa waktu yang lalu di Stabat, sejak Senin (11/1) Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat telah melaksanakan penetapan tersangka terhadap ED selaku Kapus Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.

Dimana penetapan itu dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pemotongan dana BOK sebesar kurang lebih 40 persen yang diperuntukkan terhadap para tenaga kesehatan yg berjumlah sekitar 40 orang di Puskesmas Desa Teluk sejak TA. 2017 s/d 2019.

Adapun dasar penetapan tersangka tersebut yaitu Surat Penetapan Tersangka, Nomor : Print-01/L.2.25.4/Fd.1/01/2021 tertanggal 11 Januari 2021.

Boy juga memaparkan bahwa nilai total pengutipan/pemungutan yang dilakukan oleh tersangka tersebut yaitu sebesar kurang lebih Rp200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 12 Huruf F atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021