Aparat Reskrim Polsek Binjai Selatan, Kota Binjai, mengamankan satu tersangka memiliki, menguasai dan atau menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, M Alfin warga Jalan Durian Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat.

Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Binjai Akp Siswanto Ginting, di Binjai, Minggu (3/1).

Baca juga: KAI Sumut angkut 65.636 penumpang pada 18-29 Desember 2020

Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan Jumat (1/1) pukul 18.00 WIB, di Jalan Padang Keluragan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, katanya.

Petugas Opsnal Polsek Binjai Selatan mendapat informasi dari sumber yang dapat di percaya bahwa di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Padang Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Kemudian opsnal menuju ke TKP di atas dan setelah sampai di TKP menemukan terduga sedang menghisap narkotika jenis sabu-sabu dengan menggunakan bong (yang terbuat dari cup kecil air mineral, pipet dan kaca pirek.

Dari keterangan M Alfin bahwa narkotika jenis sabu dibeli secara patungan (CK) dengan teman terduga, selanjutnya terduga dan barang bukti tersebut di bawa ke Polsek Binjai Selatan untuk di lakukan penyelidikan.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021