Polsek Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, menangkap Kasan (45) warga Jalan Jendral Sudirman Kampung Pagar, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja.

Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Minggu (20/12).

Tersangka Kasan ini ditangkap Sabtu (19/12) sekitar pukul 13.30 WIB dari Jalan Pattimura Keluraha Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura.

Baca juga: BPK sebut ada kesalahan administrasi laporan keuangan Pemkab Langkat

Dengan barang bukti berupa satu paket kecil daun ganja kering dalam bungkus kertas timah yang di balut dengan plastik bening, satu bungkus bekas kotak rokok gudang garam surya, dua batang rokok club mild, satu unit sepeda motor R2 Honda CS1 warna hitam tanpa plat.

Yasir menjelaskan polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di sekitar Jalan Pattimura Kelurahan Pekan Tanjung Pura.

Kemudian Kanit Reskrim Ipda Andrias Suwito SH bersama anggota opsnal mendatangi lokasi, dan melihat ada salah seorang pengendara sepeda motor (pelaku) sedang mengisi minyak kendaraan di kios pinggir jalan.

Selanjutnya anggota mendekati pelaku dan menemukan di saku celana sebelah kiri pelaku berupa berbagai barang bukti narkotika.

Kini tersangka sudah diamankan ke Polsek Tanjung Pura untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020