Kepolisian Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, ringkus tiga pemuda karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 1, 72 gram, dari Jalan Inpres Lingkungan VIII, Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu.
"Ketiga tersangka saat diringkus berada di salah satu warung yang ada di kawasan itu," kata Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Minggu (20/12).
Tersangka yang diringkus polisi karena memiliki sabu-sabu itu Wahyu Afriadi alis Abah, M Naufal alias Boncel dan Wahyu Setiawan alias Boy, ketiganya warga Jalan Inpres Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, katanya.
Baca juga: Polsek Pangkalan Brandan tangkap pelaku pencurian tabung gas dan kulkas
Adapun barang bukti yang diamankan bersama ketiga tersangka ini sebanyak 11 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu sekop, uang tunai Rp 50.000, dengan berat sabu keseluruhan 1,72 gram, kata Yasir.
Yasir menyampaikan Sabtu (19/12) sekitar pukul 11.00 WIB, Unit Opsnal menerima informasi yang akurat dari masyarakat bahwasanya di sebuah warung kecil di pinggir Jalan Inpres (TKP), ada menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Kapolsek Pangkalan Susu Akp Ilham S.Sos memerintahkan Unit Reskrim utk melakukan penindakan. Kemudian Kanit Reskrim Ipda Eko B. Pranoto SH beserta personel Unit Reskrim melakukan lidik atas informasi dimaksud.
Sekitar pukul 14.30 WIB, setelah memantapkan lidik, selanjutnya tim langsung melakukan penindakan di warung tersebut dan ada tiga orang laki-laki sedang duduk-duduk.
Sewaktu dilakukan pemeriksaan di sekitar warung ditemukan sebuah bungkusan plastik merk "kacang sukro" dan setelah dibuka berisikan sebuah plastik bening yang di dalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastik bening diduga berisikan sabu, berikut satu sekop sabu, tuturnya.
"Saat dilakukan interogasi di TKP ketiga pelaku mengakui barang-barang tersebut adalah milik ketiganya yang sengaja akan dijual, dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp50 ribu turut disita," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Ketiga tersangka saat diringkus berada di salah satu warung yang ada di kawasan itu," kata Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Minggu (20/12).
Tersangka yang diringkus polisi karena memiliki sabu-sabu itu Wahyu Afriadi alis Abah, M Naufal alias Boncel dan Wahyu Setiawan alias Boy, ketiganya warga Jalan Inpres Kelurahan Bukit Jengkol, Kecamatan Pangkalan Susu, katanya.
Baca juga: Polsek Pangkalan Brandan tangkap pelaku pencurian tabung gas dan kulkas
Adapun barang bukti yang diamankan bersama ketiga tersangka ini sebanyak 11 bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu, satu sekop, uang tunai Rp 50.000, dengan berat sabu keseluruhan 1,72 gram, kata Yasir.
Yasir menyampaikan Sabtu (19/12) sekitar pukul 11.00 WIB, Unit Opsnal menerima informasi yang akurat dari masyarakat bahwasanya di sebuah warung kecil di pinggir Jalan Inpres (TKP), ada menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Kapolsek Pangkalan Susu Akp Ilham S.Sos memerintahkan Unit Reskrim utk melakukan penindakan. Kemudian Kanit Reskrim Ipda Eko B. Pranoto SH beserta personel Unit Reskrim melakukan lidik atas informasi dimaksud.
Sekitar pukul 14.30 WIB, setelah memantapkan lidik, selanjutnya tim langsung melakukan penindakan di warung tersebut dan ada tiga orang laki-laki sedang duduk-duduk.
Sewaktu dilakukan pemeriksaan di sekitar warung ditemukan sebuah bungkusan plastik merk "kacang sukro" dan setelah dibuka berisikan sebuah plastik bening yang di dalamnya terdapat 11 (sebelas) bungkus plastik bening diduga berisikan sabu, berikut satu sekop sabu, tuturnya.
"Saat dilakukan interogasi di TKP ketiga pelaku mengakui barang-barang tersebut adalah milik ketiganya yang sengaja akan dijual, dan uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp50 ribu turut disita," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020