Aparat Kepolisian Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, mengungkap tindak pidana pencurian tabung gas dan kulkas dengan menangkap dua orang pelakunya Rika Wiwis Wijaya (36) dan M Faisal (30) keduanya warga Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan.

Hal ini disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Rabu (9/12).

Penangkapan terhadap keduanya berdasarkan laporan korbannya Mudjiman Tjepek (66) warga Jalan Suka Mulia, Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan.

Baca juga: Pemkab Langkat salurkan bantuan buat dua kecamatan terdampak banjir

Dari penangkapan terhadap keduanya diamankan barang bukti berupa satu unit kulkas merk Aqua, satu tabung gas ukuran tiga kilogram, satu unit becak barang tanpa plat merk Suzuki Smash, katanya.

Pristiwanya terjadi Sabtu (9/12) sekitar pukul 06.00 WIB, saat saksi Anna Aida, hendak mau memasak di dapur ternyata tabung gas yang terpasang dengan selang regulator sudah tidak ada ditempatnya.

Lalu saksi memberitahukan kepada pelapor tentang kehilangan barang tersebut kemudian pelapor mengecek disekitar rumahnya ternyata pintu menuju kamar dan jendela rumah sudah rusak kuncinya dan ada bekas congkelan.

Dimana pelaku diduga masuk melalui jendela rumah dengan cara mencongkel, katanya. Kapolsek Pangkalan Brandan Akp P S Simbolon SH lalu memerintahkan Kanit Iptu Dedi Y P Ginting SH, melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Lalu, petugas menangkap Rika Wiwis Wijaya dan melakukan interogasi terhadapnya mengakui bahwasanya pelaku melakukan pencurian dengan M Faisal.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020