Aparat Reskrim Polsek Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, menangkap Indra Susanto Pasaribu (30), warga Dusun Manggis, Desa Pulau Banyak, Kecamatan Tanjung Pura, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu, sebanyak tiga paket kecil dalam bungkus plastik  klip.

Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Sabtu (19/12). 

Baca juga: BPK sebut ada kesalahan administrasi laporan keuangan Pemkab Langkat

Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan Jumat (19/12) sekitar pukul 17.00 WIB.

Yasir menjelaskan Reskrim Polsek Tanjung Pura menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Manggis, Desa Pulau Banyak, Kecamatan Tanjung Pura.

Kemudian Kanit Reskrim Ipda Andrias Suwito SH bersama anggota opsnal mendatangi lokasi dan melihat pelaku sedang melakukan transaksi narkotika, katanya.

Lalu petugas menangkap pelaku dan dari tangan pelaku di temukan tiga paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dalam bungkus plastik klip, ujarnya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020