Polsek Stabat mengamankan tersangka Adi Surya alias Surya (28) warga Jenderal Sudirman Nomor 25 Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, karena kedapatan mencuri 10 pasang sepatu milik Yahya Pengharapenta.

Hal itu disampaikan Kapolsek Stabat Akp Meritaken Surbakti SH, di Stabat, Rabu. (16/12). 

Baca juga: Kepala Kejaksaan Negeri Langkat ikuti raker melalui vidcon

Tersangka ini ditangkap aparat Polsek Stabat setelah sebelumnya pelapor kehilangan 10 pasang sepatu dan sandal berbagai merk.

Peristiwanya terjadi Minggu (13/12) sekitar pukul 19.00 WIB, pelapor beserta istri dan anak pelapor sedang berada di Jalan tol dari arah Medan menuju Stabat (rumah pelapor) kemudian saat itu oleh pelapor mengecek situasi rumah pelapor yang terletak di Lingkungan V Beringin, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat melalui aplikasi handphone milik pelapor yang tersambung kerekaman camera CCTV yang ada di rumah pelapor tersebut.

Saat itulah oleh pelapor mengetahui bahwa satu camera CCTV yang ada di rumah pelapor tersebut rekaman kameranya tidak bisa dilihat (seperti ditutup sesuatu), karena merasa curiga oleh pelapor menyuruh saksi Doddy yang merupakan tetangga pelapor untuk mengecek keadaan rumah pelapor.

Ketika dicek oleh saksi diketahui bahwa ada dua orang laki-laki yang sedang berada di halaman belakang rumah pelapor. Kemudian saat itu juga saksi tersebut kemudian berteriak maling-maling, tidak berapa lama masyarakat pun berkumpul dan kemudian berhasil menangkap salah satu pelaku yang bernama Adi Surya dan selang beberapa waktu kemudian pelapor pun sampai di rumahnya.

Kemudian oleh pelapor memeriksa keadaan rumah pelapor dan ditemukan satu karung goni dihalaman belakang rumah pelapor yang setelah diperiksa didalam karung tersebut berisi 10 pasang sepatu dan sandal berbagai merek.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020