Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat mengikuti Rapat Kerja (Raker) Kejaksaan RI dengan tema Komitmen Kejaksaan Menyukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional, melalui Video Conference (Vidcon) dari ruang kerja Kajari Langkat, Stabat, Senin.
Turut mendampingi Kajari Langkat Dr Iwan Ginting SH MH antara lain Kacabjari Brandan Ibrahim Ali, Kasubbag BIN Gery Anderson Gultom, Kasi Intel Boy Amali, Kasi Pidum Anggara Hendra Setya Ali, Pemeriksa Bona Fernandez M T Simbolon, Kasi Datun Ivan Damarwulan, Kasi Pidsus Mochammad Junio Ramandre dan Kasi Barang Bukti Victor M Situmorang.
Baca juga: Polisi tangkap nelayan warga Tanjung Pura karena memiliki sabu-sabu
Iwan Ginting menjelaskan, acara dibuka secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo dan dihadiri jajaran Kejaksaan RI seluruh Indonesia yang terhubung melalui Vidcon.
Pada kesempatan itu Jaksa Agung meminta Presiden untuk membuka secara resmi rapat kerja Kejaksaan RI tahun 2020.
Presiden Joko Widodo pada arahannya menjelaskan, bahwa kebijakan Kejaksaan RI tahun 2020 - 2024 adalah membangun Kejaksaan yang handal, profesional, innovatif dan berintegritas dalam pelayanan kepada masyarakat Indonesia.
Hal itu guna mewujudkan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yakni Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, memberikan tujuh arahan yang menjadi pedoman seluruh aparatur Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai bidangnya.
Ketujuh arahan itu antara lain pertama penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara jorupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin satu wilayah bebas dari korupsi.
Selanjutnya kedua, penegakan hukum guna mendukung investasi baik di pusat maupun daerah, ketiga yaitu melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, sosial, maupun aset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait.
Jaksa Agung juga menitik beratkan pemanfaatan IT untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan, K kelima, menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan zona WBK dan WBBM.
Sementara keenam, diperlukan sistem Complain and Handling Management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat dan ketujuh, Inovasi yang telah diterapkan selama ini di satuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien harus dapat di implementasikan dalam skala nasional.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Turut mendampingi Kajari Langkat Dr Iwan Ginting SH MH antara lain Kacabjari Brandan Ibrahim Ali, Kasubbag BIN Gery Anderson Gultom, Kasi Intel Boy Amali, Kasi Pidum Anggara Hendra Setya Ali, Pemeriksa Bona Fernandez M T Simbolon, Kasi Datun Ivan Damarwulan, Kasi Pidsus Mochammad Junio Ramandre dan Kasi Barang Bukti Victor M Situmorang.
Baca juga: Polisi tangkap nelayan warga Tanjung Pura karena memiliki sabu-sabu
Iwan Ginting menjelaskan, acara dibuka secara resmi oleh Presiden RI Joko Widodo dan dihadiri jajaran Kejaksaan RI seluruh Indonesia yang terhubung melalui Vidcon.
Pada kesempatan itu Jaksa Agung meminta Presiden untuk membuka secara resmi rapat kerja Kejaksaan RI tahun 2020.
Presiden Joko Widodo pada arahannya menjelaskan, bahwa kebijakan Kejaksaan RI tahun 2020 - 2024 adalah membangun Kejaksaan yang handal, profesional, innovatif dan berintegritas dalam pelayanan kepada masyarakat Indonesia.
Hal itu guna mewujudkan visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yakni Indonesia maju yang berdaulat, mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, memberikan tujuh arahan yang menjadi pedoman seluruh aparatur Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai bidangnya.
Ketujuh arahan itu antara lain pertama penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara jorupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin satu wilayah bebas dari korupsi.
Selanjutnya kedua, penegakan hukum guna mendukung investasi baik di pusat maupun daerah, ketiga yaitu melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, sosial, maupun aset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait.
Jaksa Agung juga menitik beratkan pemanfaatan IT untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan, K kelima, menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan zona WBK dan WBBM.
Sementara keenam, diperlukan sistem Complain and Handling Management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat dan ketujuh, Inovasi yang telah diterapkan selama ini di satuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien harus dapat di implementasikan dalam skala nasional.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020