Sebanyak 14 bekas anggota DPRD Sumatera Utara diadili di Pengadilan Tipikor Medan karena menerima uang suap Rp6,5 miliar dari bekas Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, untuk pengesahkan LPJP APBD Sumut TA 2012 dan APBD Perubahan TA 2013.
Jaksa KPK, Ronald Ferdinand, Hendradi, dan Wahyu, dalam dakwaannya secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, menyebutkan, ke-14 terdakwa itu, yakni NH, JH, AHH, SH, RML, ID, MA, IBN, SH, dan MLY, RN, LS, JS dan RPH.
Para bekas anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014 -2019 menerima suap melalui Randiman Tarigan yang saat itu menjabat sekretaris DPRD Sumatera Utara, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Sumatera Utara, Baharuddin Siagian, dan Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Alinafiah.
Baca juga: Ketua DPRD Sibolga miliki bukti video pernyataan wakil ketua dewan
JPU menyebutkan, ke-14 bekas anggota DPRD Sumatera Utara itu melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa-jaksa KPK membacakan dakwaan secara bergantian di Pengadilan Tipikor Medan, sedangkan ke-14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara tetap berada di LP Medan.
Baca juga: Perkada APBD Taput 2021, Bupati dan Wakil hingga anggota DPRD terancam tak digaji 6 bulan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Immanuel Tarigan menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa anggota DPRD Sumatera Utara apakah akan mengajukan tanggapan atas dakwaaan JPU.
Kemudian, penasihat hukum para terdakwa, Kamil Pane, mengatakan, tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU terhadap kliennya. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan melanjutkan sidang pada Senin (21/12) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Proses hukum terhadap ke-14 anggota DPRD Sumut ini merupakan gelombang keempat dalam kasus suap Nugroho. Pada 3 gelombang sebelumnya, puluhan bekas anggota DPRD Sumatera Utara telah diadili, dinyatakan bersalah, dan sebagian telah selesai menjalani hukuman.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Jaksa KPK, Ronald Ferdinand, Hendradi, dan Wahyu, dalam dakwaannya secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, menyebutkan, ke-14 terdakwa itu, yakni NH, JH, AHH, SH, RML, ID, MA, IBN, SH, dan MLY, RN, LS, JS dan RPH.
Para bekas anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014 -2019 menerima suap melalui Randiman Tarigan yang saat itu menjabat sekretaris DPRD Sumatera Utara, Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Sumatera Utara, Baharuddin Siagian, dan Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Utara, Muhammad Alinafiah.
Baca juga: Ketua DPRD Sibolga miliki bukti video pernyataan wakil ketua dewan
JPU menyebutkan, ke-14 bekas anggota DPRD Sumatera Utara itu melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa-jaksa KPK membacakan dakwaan secara bergantian di Pengadilan Tipikor Medan, sedangkan ke-14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara tetap berada di LP Medan.
Baca juga: Perkada APBD Taput 2021, Bupati dan Wakil hingga anggota DPRD terancam tak digaji 6 bulan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Immanuel Tarigan menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa anggota DPRD Sumatera Utara apakah akan mengajukan tanggapan atas dakwaaan JPU.
Kemudian, penasihat hukum para terdakwa, Kamil Pane, mengatakan, tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU terhadap kliennya. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan melanjutkan sidang pada Senin (21/12) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Proses hukum terhadap ke-14 anggota DPRD Sumut ini merupakan gelombang keempat dalam kasus suap Nugroho. Pada 3 gelombang sebelumnya, puluhan bekas anggota DPRD Sumatera Utara telah diadili, dinyatakan bersalah, dan sebagian telah selesai menjalani hukuman.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020