Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan dan Wabup Sarlandy Hutabarat, serta 35 anggota DPRD Taput terancam mendapatkan pemotongan hak-hak keuangan atau tidak menerima gaji selama 6 bulan sebagai konsekuensi atas penerbitan Perkada APBD 2021.

"Yang jelas sesuai aturan undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, ada konsekuensi pemotongan hak-hak keuangan bagi Bupati, Wakil, dan 35 anggota DPRD,"jelas Sekdakab Taput, Indra Simaremare kepada ANTARA, Kamis (10/12).

Baca juga: Pukulkan kayu balok ke kepala Ibu kandungnya hingga tewas, Anak sulung ini diringkus polisi

Sebab, pada ayat 2, undang-undang nomor 3 tahun 2014 dijelaskan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 bulan.

"Saat Perkada APBD diterapkan, besaran alokasi APBD 2020 akan digunakan dalam pembiayaan pembangunan di tahun anggaran 2021," sebutnya.

Kata Indra, konsekuensi pemotongan hak keuangan berpeluang tidak diterapkan kepada Bupati dan Wakil saat kesalahan yang timbul sebagai dasar penerbitan Perkada, tidak dilakukan oleh pihak eksekutif.

"Saat seluruh prosedur pengusulan pengesahan RAPBD dibuktikan, dimana sudah ada jadwal Banmus, sudah ada agenda dijalankan, baik itu rapat komisi, kunker, konsultasi, sampai kepada banggar. Kenapa berhenti di tengah jalan, hingga tidak bisa ditetapkan sebelum 30 November 2020, itu gara-gara anggota dewan tidak hadir. Seperti itulah nantinya proses pemeriksaan inspektorat," ungkapnya.

Selain itu, Indra juga menjelaskan bahwa proses pemotongan Dana Insentif Daerah sebesar Rp30 miliar sebagai dampak tidak ditetapkannya APBD Taput 2021 sebelum 30 November 2020 didasarkan pada syarat yang harus dipenuhi dalam mendapatkan dana insentif tersebut.

Dimana, syarat utamanya adalah ketepatan penetapan APBD, kedua raihan opini WTP, ketiga laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintahan, serta keempat kinerja OPD terkait angka harapan hidup, indeks pembangunan manusia, dan sebagainya.

Seperti diketahui, APBD 2021 gagal ditetapkan melalui Perda akibat ketidaksepakatan eksekutif dan legislatif dalam penetapan alokasi APBD 2021.

Sebelumnya, Bupati Taput Nikson Nababan mengungkapkan, pengusulan penerbitan Peraturan Kepala Daerah diputuskan untuk diterapkan dalam menyikapi agenda penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2021 yang masih dalam tahap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara di meja sidang DPRD setempat, dan telah memasuki tenggat pengenaan sanksi oleh Kemendagri.

"Kita putuskan perkada aja. Kalau batas terakhir sudah lewat, yakni 30 November 2020, ya tentu apa yang mau dibahas lagi," ujar Bupati Nikson kepada ANTARA, Selasa (8/12).

Hal tersebut, kata Nikson, merupakan kesepakatan yang telah dihasilkan bersama Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat, serta hasil telaah dan hasil rapat yang digelar bersama seluruh OPD, pada awal Desember 2020 lalu.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020