Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan mengungkapkan, pengusulan penerbitan Peraturan Kepala Daerah diputuskan untuk diterapkan dalam menyikapi agenda penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2021 yang masih dalam tahap pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara di meja sidang DPRD setempat, dan telah memasuki tenggat pengenaan sanksi oleh Kemendagri.

"Kita putuskan perkada aja. Kalau batas terakhir sudah lewat, yakni 30 November 2020, ya tentu apa yang mau dibahas lagi," ujar Bupati Nikson kepada ANTARA, Selasa (8/12).

Hal tersebut, kata Nikson, merupakan kesepakatan yang telah dihasilkan bersama Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat, serta hasil telaah dan hasil rapat yang digelar bersama seluruh OPD, pada awal Desember 2020 lalu.

Dikatakan, sebelumnya, Pemkab Taput selaku eksekutif juga telah menyurati legislatif terkait akan adanya keterlambatan pengajuan KUA-PPAS akibat berbagai hal, baik itu pandemi COVID-19, DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran) yang baru turun pada September 2020, serta SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) Kemendagri yang baru bisa diupload pada Oktober 2020.

"Kita, posisinya kan sudah mengajukan, dan mereka (DPRD) sudah tetapkan dalam Bamus sebagai prolegda (program legislasi daerah) mereka, tahapan sudah berjalan, tahapan akhir kan tanggal 30 itu, tapi sebagian mereka mangkir. Resiko keterlambatan pengesahan itu kan DID (Dana Insentif Daerah) terancam akan sangat berkurang," terang Nikson.

Menurutnya, seharusnya pihak legislatif sebagai mitra sejajar Pemkab Taput menjalankan fungsinya sebelum tenggat waktu yang telah ditentukan dalam peraturan.

"Seharusnya, kita sebagai mitra masing-masing menjalankan fungsinya. Kenapa, tahap terakhir itu tidak ada jawaban menolak atau tidak, kan mangkir toh," sebutnya.

Dijelaskan, saat ini pihaknya sudah menyusun laporan kepada Gubernur sebagai pemerintah atasan, serta tembusan ke Kemendagri yang disertai notulen-notulen rapat sebagai lampiran dalam upaya menempuh penerbitan perkada.

Lebih detail, Sekdakab Taput Indra Simaremare mengungkapkan kronologi progres tahapan pengajuan pembahasan KUA PPAS oleh pihak eksekutif yang dinilai berakhir gagal dan berakibat pada hilangnya besaran DID senilai Rp30 M.

"Sesuai UU nomor 23 tahun 2014, pasal 312, Pemerintah Daerah dan DPRD, dalam satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran wajib menyetujui bersama rancangan Perda," jelasnya.

Diterangkan, pada 17-18 November 2020, rapat pembahasan KUA PPAS telah dimulai.

Pada 19, 20, 21, dan 23 November 2020, pembahasan digelar di bagian Komisi DPRD, dan pada 24 November 2020, harusnya dilaksanakan pembahasan namun anggota DPRD, banyak yang mangkir.

Dan pada 25 November 2020, seharusnya agenda paripurna penandatangan KUA-PPAS, namun lagi-lagi, sebagian anggota DPRD tidak hadir.

"Artinya, Pemkab dan DPRD sudah melaksanakan Bamus dan sudah menyetujui tahapan pembahasan APBD 2021, tapi dalam perjalanan pembahasan tersebut tidak pernah mulus karena ketidakhadiran anggota legistatif tanpa pemberitahuan, sementara dalam tatib DPRD wajib hadir dalam setiap rapat," katanya.

Sementara itu, Fatimah Hutabarat, Wakil Ketua DPRD yang bertindak selaku pimpinan pada rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan KUA PPAS yang digelar siang tadi, Selasa (8/12) mengungkapkan, pihak eksekutif tidak hadir dalam gelar rapat.

"Sudah dua kali diundang, tapi eksekutif tidak hadir," terangnya di tengah agenda rapat di gedung dewan.

"Dengan ketidakhadiran Pemkab Taput, rapat paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS Taput tahun anggaran 2021, ditutup," tukasnya.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020