Diduga membagi-bagikan uang ke pemilih dalam Pilkada Tanjungbalai 2020, pria berinitial "S" oknum mantan Kepala Lingkungan III, Kelurahan Bunga Tanjung dilaporkan warga, Surya Indra Lesmana ke Sentra Gakkumdu Kota Tanjungbalai, Selasa (8/7).

Kepada staf Hukum Penindakan Pelanggaran (HPPS) dan Sengketa Gakkumdu Tanjungbalai, Nikmal dan Jefri, pelapor Surya Indra Lesmana menjelaskan, S melakukan praktik politik uang pada Selasa sekitar jam 09.00 WIB dengan modus menyerahkan formulir C-Pemberitauan kepada Zul Dipa dengan lampiran uang senilai Rp400.000,- untuk memilih salah satu pasangan calon.

"Oknum S itu saya kenal. Dia datang kerumah pak Zul Dipa untuk mengantar undangan memilih (C-Pemberitauan). Setelah menyerahkan formulir itu ia memberikan uang empat ratus ribu kepada pak Zul agar memilih Syahrial," kata Surya menjelaskan.

Surya melanjutkan, sebagai bukti ia memiliki rekaman vidio oknum S membagikan uang kepada Zul Dipa dan sudah membuat siaran langsung di akun media sosial (facebook) miliknya.

Baca juga: Gakkumdu Tanjungbalai proses enam orang terkait dugaan politik uang

"Saya berharap laporan tentang praktik politik uang yang dilakukan S untuk menenangkan Paslon Nomor 3, Syahrial-Waris diproses sesuai kententuan hukum yang berlaku," katanya.

Staf HPPS Sentra Gakkumdu, Jefri yang menerima laporan tersebut menjelaskan, kasus tersebut akan diplenokan lebih dulu oleh  Gakkumdu apakah menjadi temuan atau laporan pidana dalam Pilkada.

Senada dikatakan, Nikmal, mengatakan laporan warga terkait dugaan politik uang akan diproses paling cepat 5 hari dan paling lama 10 hari.

"Untuk mengumpulkan bukti materil dalam dugaan politik uang ini, para pihak yang dilaporkan segera kami panggil guna kepentingan identivikasi dan klarifikasi," kata Nikmal.

Lurah Bunga Tanjung, Syahnel membenarkan bahwa oknum "S" merupakan mantan Kepala Lingkungan III di Kelurahan tersebut.

"Pak Sayuti tak Kepling lagi, ia sudah digantikan anak perempuannya. Bapak itu (Sayuti) juga bukan anggota KPPS," kata Syahnel.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020