Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Tanjungbalai memproses klarifikasi dan identifikasi kasus dugaan politik uang melibatkan enam orang warga Kelurahan Mata Halasan, yang diserahkan oleh Polsek Kecamatan Tanjungbalai Utara/TBU.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai, Dedy Hendrawan melalui staf Hukum Penindakan Pelanggaran (HPPS) dan Sengketa, Nikmal menjelaskan, keenam warga yang diserahkan pihak Polsek TBU tersebut berinitial, MI, GV, HB (laki-laki) dan A, IPS, dan H (perempuan).

"Setelah tadi malam kami menerima penyerahan dari pihak Polsek TBU, hari ini kami mulai proses dengan melakukan klarifikasi dan identifikasi terhadap keenam orang tersebut," ujar Nikmal, Selasa (8/12) di Sekretariat Gakkumdu yang juga Kantor Bawaslu Tanjungbalai.

Baca juga: Baswaslu Tanjungbalai imbau pemilih tolak politik uang

Nikmal melanjutkan, selain menerima penyerahan enam orang tersebut, pihaknya juga menerima lampiran barang bukti berupa uang sebanyak Rp200.000,- pecahan seratus ribu rupiah rupiah serta lembaran kertas catatan.

"Kasusnya masih diproses, kami belum bisa menetapkan apakah ini temuan atau pelanggaran dugaan politik uang. Kita lihat saja hasil klarifikasi dan identifikasi," katanya.

Sebelumnya, Senin (7/12) malam, sumber di Mapolsek TBU mengatakan, keenam orang yang sempat diamankan polisi tertangkap tangan saat akan bertransaksi (politik uang) untuk memenangkan Paslon Pilkada Tanjungbalai Nomor Urut 3, Syahrial-Waris.

"Salah satu dari enam yang diamankan berintial A diketahui sebagai orang Golkar di Kelurahan Mata Halasan," ujar Sumber.

Malam itu juga, Kapolsek TBU, Iptu S Tambunan mengatakan, keenam orang diamankan semula diketahui karena terlibat pertengkaran yang ditenggarai berkaitan dengan Pilkada Tanjungbalai 2020.

"Karena berkaitan dengan Pilkada, maka masalahnya kami serahkan ke Sentra Gakkumdu," kata Iptu S Tambunan.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020