Di masa tenang jelang pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2020 tepatnya Rabu pekan ini, Bawaslu Kota Tanjungbalai mengimbau masyarakat pemilih untuk melawan dan menolak politik uang karena bisa diancam pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Imbauan tersebut dilaksanakan mulai Minggu (6/12) malam dengan cara patroli keliling kota mengendarai mobil serta menggunakan pengeras suara berisi imbauan "Ayo sukseskan pilkada Kota Tanjungbalai tahun 2020. Datang ke TPS, Rabu 9 Desember 2020 dan patuhi protokol kesehatan. Tolak dan lawan politik uang".

Ketua Bawaslu Kota Tanjungbalai Dedy Hendrawan melalalui komisioner Divisi Pengawasan, Musliadi Nasution menjelaskan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota mengatur sanksi pidana terhadap praktik politik uang.

Baca juga: Polres Tanjungbalai amankan nelayan penjual sabu

Musliadi mengatakan, sesuai isi Pasal 187A Undang-Undang tersebut, pemberi dan penerima politik uang di pidana penjara paling singkat 3 tahun paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit dua ratus juta rupiah paling banyak satu milliar rupiah. 

"Untuk itu, jika masyarakat mengetahui adanya politik uang untuk memenangkan paslon tertentu, laporkan ke Bawaslu Kota Tanjungbalai atau Panwaslu Kecamatan setempat dilengkapi bukti dan fakta otentik, pasti kami proses," kata Musliadi, Senin (7/12).

Ia melanjutkan, selain patroli ke enam kecamatan se Kota Tanjungbalai, Bawaslu juga melakukan penguatan kepada Panwas Kecamatan agar gencar melaksanakan pengawasan dan pencegahan politik uang di masa tenang Pilkada Tanjungbalai 2020. 

"Pengawasan anti politik uang ini berlangsung dan berkeliling dari jalan-jalan besar di Kecamatan Datuk Bandar hingga Kecamatan Teluk Nibung. Serta apel penguatan ke Panwas Kecamatan," kata Musliadi Nasution.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020