Personel Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai mengamankan seorang nelayan penjual narkotika jenis sabu seberat 1,42 gram di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira dalam penjelasannya, Kamis (3/12), menyebutkan tersangka yang diamankan yakni IH (33) warga Lingkungan II, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Tersangka ditangkap Rabu (2/12) sore sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Yos Sudarso ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah diinformasikan memiliki narkotika jenis sabu.

Baca juga: Pudel-Boil pemilik sabu diringkus Satres Narkoba Tanjungbalai

Kemudian, tim Opsnal Unit II Sat Res Narkoba Aiptu NB Harianja turun ke lokasi melakukan penyelidikan dengan bantuan informan.

"Informan melakukan pemesanan terhadap tersangka, untuk melakukan transaksi narkoba di Jalan Yos Sudarso Kota Tanjung Balai," ujarnya.

Prawira mengatakan, setelah sabu tersebut datang dan selanjutnya langsung dilakukan penangkapan. Dari tangan tersangka disita satu bungkus plastik hitam sabu seberat 1,42 gram, uang tunai Rp120.000, dan satu unit handphone.

Petugas menginterogasi tersangka dan mengakui bahwa sabu itu benar miliknya.Tersangka dibawa ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020