PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) I hingga Oktober sudah membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar Rp1,96 triliun.
"Pembayaran PBBKB Pertamina MOR I sebesar Rp1,96 triliun itu untuk lima provinsi di Sumbagut (Sumatera bagian utara), "ujar Unit Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina MOR I, Taufikurachman di Medan, Kamis.
Khusus Provinsi Sumut, pembayaran PBBKB sebesar 33 persen dari total atau Rp653 miliar.
Baca juga: Pertamina targetkan 500 UMKM naik kelas
Dia menjelaskan, salah satu produk terbesar dalam pembayaran PBBKB adalah Pertalite.
"Dalam periode Januari - Oktober 2020, rata-rata pembayaran PBBKB Regional Sumbagut per bulan Rp196 miliar," katanya.
Guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan PBBKB, katanya, Pertamina MOR I sudah menjalin kerja sama rekonsiliasi data PBBKB dengan Pemerintah Provinsi Sumut.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan oleh Gubernur Sumatera, Edy Rahmayadi dan Executive GM Regional Sumbagut, Herra Indra W.
Taufikurachman mengatakan penandatanganan tersebut dilakukan menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. B-2904/KSP.00/10-16/06/2020 perihal koordinasi terkait PBBKB.
Untuk koordinasi PBBKB dilakukan sinkronisasi data secara transparan dan terpadu dengan pemerintah daerah di masing-masing wilayah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Pembayaran PBBKB Pertamina MOR I sebesar Rp1,96 triliun itu untuk lima provinsi di Sumbagut (Sumatera bagian utara), "ujar Unit Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina MOR I, Taufikurachman di Medan, Kamis.
Khusus Provinsi Sumut, pembayaran PBBKB sebesar 33 persen dari total atau Rp653 miliar.
Baca juga: Pertamina targetkan 500 UMKM naik kelas
Dia menjelaskan, salah satu produk terbesar dalam pembayaran PBBKB adalah Pertalite.
"Dalam periode Januari - Oktober 2020, rata-rata pembayaran PBBKB Regional Sumbagut per bulan Rp196 miliar," katanya.
Guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan PBBKB, katanya, Pertamina MOR I sudah menjalin kerja sama rekonsiliasi data PBBKB dengan Pemerintah Provinsi Sumut.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan oleh Gubernur Sumatera, Edy Rahmayadi dan Executive GM Regional Sumbagut, Herra Indra W.
Taufikurachman mengatakan penandatanganan tersebut dilakukan menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) No. B-2904/KSP.00/10-16/06/2020 perihal koordinasi terkait PBBKB.
Untuk koordinasi PBBKB dilakukan sinkronisasi data secara transparan dan terpadu dengan pemerintah daerah di masing-masing wilayah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020