Fraksi Parta Gerindra DPRD Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Medan, Sumatera Utara, lebih serius lagi menyikapi rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

"Seperti fasilitas perkantoran yang memadai, sarana dan prasarana, tenaga arsipan yang profesional, dan penambahan anggaran," tegas Juru bicara Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan Surianto dalam pendapat umum fraksi yang disampaikan pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kota Medan, Selasa (1/12).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim dihadiri Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Arief Sudarto Trinugroho, ia yang juga menjabat Ketua Fraksi Gerindra melanjutkan, sehingga dengan terbitnya perda tersebut dapat mewujudkan ketertiban arsip, dan berkomitmen terhadap semua komponen pemerintahan yang lebih transparan serta kredibel.

Pria yang akrab disapa Butong juga mengatakan, di dalam melakukan penyusunan nantinya, maka Pemkot Medan supaya tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku tentang kearsipan.

Hal tersebut bertujuan supaya seluruh arsip-arsip in-aktif maupun arsip statis yang mempunyai nilai guna segera diserahkan kepada dinas perpustakaan dan kearsipan Kota Medan, sehingga tertib administrasi kearsipan dapat berjalan dengan baik.

"Melalui perda kearsipan ini, kita mengharapkan dapat meningkatkan pendapatan melalui jenis tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang
berlaku pada arsip nasional, seperti pembuatan pedoman kearsipan untuk organisasi atau lembaga, dan pembuatan program aplikasi sistem kearsipan," terangnya.

Pihaknya juga mengimbau Pemkot Medan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan segera membangun sistem berbasis teknologi informasi dalam menyimpan arsip.

"Agar setiap arsip dapat dengan mudah ditemukan, dan tersimpan secara aman dalam sebuah aplikasi," terang Butong.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020