Pihak Kepolisian berhasil mengungkap peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di wilayah Kota Medan, Sumatera Utara dengan meringkus satu orang tersangka.
"Tersangka yang diamankan bernama Bobby Hartono (34) warga Kecamatan Deli Tua, Kota Medan," kata Kapolsek Patumbak Kompol Arifin Fachreza saat ekspos kasus di Mako Polsek Patumbak, Selasa.
Ia menyebutkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengaduan korban bernama Rizky Ananda (20) yang menerima uang diduga palsu dari tersangka saat melakukan transaksi jual beli handhone.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembacokan adik kandung di Deli Serdang
Korban dan tersangka melakukan transaksi di Jalan Garu VI, Medan Amplas pada Rabu (25/11). Korban yang curiga dengan uang yang diberikan oleh pelaku, langsung menghubungi pihak kepolisian.
Petugas menuju ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka. Dari tangan tersangka, petugas menyita 19 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang rencananya akan digunakan untuk membayar handphone yang dibelinya dari korban.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua pada Jumat (27/11).
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 17 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit mesin printer, satu penggaris rol besi, pisau cutter, lima unit suntik printer dengan isi tinta warna berbagai jenis, satu ember berisi tinta bekas, satu rim kertas HVS ukuran A4, dua amplop dan satu botol tinta.
"Dari hasil interogasi kita, tersangka melakukan pemalsuan dengan cara menggunakan uang palsu, kemudian di fotocopy dengan menggunakan printer yang selanjutnya diperbanyak untuk diedarkan," katanya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus peredaran uang palsu di wilayah Kota Medan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Tersangka yang diamankan bernama Bobby Hartono (34) warga Kecamatan Deli Tua, Kota Medan," kata Kapolsek Patumbak Kompol Arifin Fachreza saat ekspos kasus di Mako Polsek Patumbak, Selasa.
Ia menyebutkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari pengaduan korban bernama Rizky Ananda (20) yang menerima uang diduga palsu dari tersangka saat melakukan transaksi jual beli handhone.
Baca juga: Polisi tangkap pelaku pembacokan adik kandung di Deli Serdang
Korban dan tersangka melakukan transaksi di Jalan Garu VI, Medan Amplas pada Rabu (25/11). Korban yang curiga dengan uang yang diberikan oleh pelaku, langsung menghubungi pihak kepolisian.
Petugas menuju ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka. Dari tangan tersangka, petugas menyita 19 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang rencananya akan digunakan untuk membayar handphone yang dibelinya dari korban.
Kemudian, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah tersangka di Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua pada Jumat (27/11).
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa 17 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, satu unit mesin printer, satu penggaris rol besi, pisau cutter, lima unit suntik printer dengan isi tinta warna berbagai jenis, satu ember berisi tinta bekas, satu rim kertas HVS ukuran A4, dua amplop dan satu botol tinta.
"Dari hasil interogasi kita, tersangka melakukan pemalsuan dengan cara menggunakan uang palsu, kemudian di fotocopy dengan menggunakan printer yang selanjutnya diperbanyak untuk diedarkan," katanya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus peredaran uang palsu di wilayah Kota Medan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020