Tim Gempur Bea Cukai Medan bekerja sama dengan personel Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan berhasil mengungkap dua pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dan menyita ribuan botol minuman yang bermasalah itu.

Kepala Kantor Bea Cukai Medan Dadan Farid, dalam penjelasannya di Medan, Jumat, mengatakan pihaknya mendapat informasi dari masyarakat masih maraknya peredaran di pasaran produk MMEA ilegal dengan merk Syamsu Putih.

Padahal, jelasnya, pabrik yang memproduksi MMEA dengan merk tersebut sudah berstatus dibekukan dan dicabut.

"Kemudian Tim Intelijen Bea Cukai Medan melakukan pengumpulan bahan keterangan ke lokasi tersebut," ujarnya.

Farid menyebutkan, bahwa benar di lokasi alamat yang tercantum pada Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) tidak ditemukan adanya pabrik atau kegiatan produksi pembuatan samsu putih.Di lokasi tersebut saat ini merupakan sebuah SPBU yang masih dalam proses pembangunan.

Setelah dilakukan pengecekan di tempat-tempat penjualan eceran, masih banyak beredar MMEA ilegal dengan merk samsu putih dan bola dunia.

"Dari penindakan di dua lokasi, Bea Cukai Medan menyita MMEA ilegal golongan C sebanyak 645 botol ditambah 1 jerycan berisi 30 liter, 5 jerycan berisi 25 liter yang diduga siap kemas.MMEA ilegal golongan B sebanyak 550 botol ditambah 2 jerycan berisi 30 liter, dan 1 jerycan berisi 25 liter diduga siap kemas, dan beberapa untuk memproduksi MMEA ilegal tersebut," ucapnya.

Ia menambahkan, penindakan tersebut dilakukan karena diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai Pasal 50,54 dan 56," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020