Untuk meminimalisir penyebaran COVID-19 di Kabupaten Mandailing Natal petugas satpol PP akan terus melakukan operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di kabupaten itu. Salah satunya adalah dengan melaksanakan razia masker dan penempelan stiker pencegahan COVID-19.
Untuk penegakan protokol kesehatan ini melibatkan tim gabungan TNI/Polri dan Satpol PP. Ini sesuai dengan Perbub Nomor 30 tahun 2020.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Madina, Ismail Dalimunthe kepada ANTARA, Selasa (24/11) menyampaikan, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini akan berlangsung sampai bulan Desember mendatang dengan sasaran operasi adalah para pengendara yang tidak memakai masker, warung-warung, tempat hiburan dan perhotelan.
Baca juga: Positif COVID-19 di Madina menjadi tiga orang
"Selain memantau warga yang tidak memakai masker kita juga memantau tempat cuci tangan, jaga jarak di tempat-tempat keramaian," ujarnya.
Bila warga yang kedapatan dalam razia tersebut akan diberikan sanksi berupa denda.
"Bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker akan diberikan sanksi denda sesuai Perbub yakni dengan membelikan tiga masker, satu untuk pelanggar dan dua masker lagi untuk petugas," sebut Ismail.
Selain di tempat-tempat umum, penegakan protokol kesehatan ini juga dilaksanakan di lingkungan perkantoran Pemkab Madina.
Di lingkungan perkantoran Pemkab, operasi yustisi juga dilaksanakan di dua pintu masuk utama komplek perkantoran itu. Selain itu razia juga dilaksanakan ke kantor-kantor instansi yang ada di komplek tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Untuk penegakan protokol kesehatan ini melibatkan tim gabungan TNI/Polri dan Satpol PP. Ini sesuai dengan Perbub Nomor 30 tahun 2020.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Madina, Ismail Dalimunthe kepada ANTARA, Selasa (24/11) menyampaikan, operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini akan berlangsung sampai bulan Desember mendatang dengan sasaran operasi adalah para pengendara yang tidak memakai masker, warung-warung, tempat hiburan dan perhotelan.
Baca juga: Positif COVID-19 di Madina menjadi tiga orang
"Selain memantau warga yang tidak memakai masker kita juga memantau tempat cuci tangan, jaga jarak di tempat-tempat keramaian," ujarnya.
Bila warga yang kedapatan dalam razia tersebut akan diberikan sanksi berupa denda.
"Bagi warga yang kedapatan tidak memakai masker akan diberikan sanksi denda sesuai Perbub yakni dengan membelikan tiga masker, satu untuk pelanggar dan dua masker lagi untuk petugas," sebut Ismail.
Selain di tempat-tempat umum, penegakan protokol kesehatan ini juga dilaksanakan di lingkungan perkantoran Pemkab Madina.
Di lingkungan perkantoran Pemkab, operasi yustisi juga dilaksanakan di dua pintu masuk utama komplek perkantoran itu. Selain itu razia juga dilaksanakan ke kantor-kantor instansi yang ada di komplek tersebut.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020