Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelaah berkas dokumen perkara Djoko Soegiarto Tjandra yang sebelumnya telah dikirim Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Bareskrim Polri untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Saat ini berkas dokumen tersebut masih dalam proses telaah tim supervisi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurutnya, tim supervisi akan mempelajari apakah dari konstruksi kasus dalam berkas dokumen tersebut ada indikasi peristiwa pidana sehingga kemudian juga akan dikaji kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam perkara Djoko Tjandra.
Baca juga: Bareskrim Polri tahan Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi 20 hari ke depan
"Tim supervisi KPK juga terus mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam proses pembuktian di persidangan perkara dimaksud yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ucap Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan dokumen tersebut diperlukan untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen lain yang diperoleh dari masyarakat salah satunya Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) untuk mendalami lebih lanjut perkara Djoko Tjandra.
"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah," ucap Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/11).
Ia menyatakan adanya berkas dan dokumen tersebut diperlukan untuk dapat menjerat pihak-pihak lain yang belum tersentuh oleh Polri dan Kejaksaan Agung.
Baca juga: KPK minta Kejagung terbuka sampaikan fakta kasus Pinangki
"Dapat dipertimbangan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh," ujar dia.
Diketahui, sebagaimana Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Polri dan Kejagung.
Djoko Tjandra didakwa melakukan dua dakwaan. Pertama, Djoko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah 500 ribu dolar Singapura, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 dolar AS serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra didakwa melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Saat ini berkas dokumen tersebut masih dalam proses telaah tim supervisi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurutnya, tim supervisi akan mempelajari apakah dari konstruksi kasus dalam berkas dokumen tersebut ada indikasi peristiwa pidana sehingga kemudian juga akan dikaji kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dalam perkara Djoko Tjandra.
Baca juga: Bareskrim Polri tahan Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi 20 hari ke depan
"Tim supervisi KPK juga terus mencermati setiap fakta-fakta yang ada dalam proses pembuktian di persidangan perkara dimaksud yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," ucap Ali.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan dokumen tersebut diperlukan untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen lain yang diperoleh dari masyarakat salah satunya Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) untuk mendalami lebih lanjut perkara Djoko Tjandra.
"Berkas dan dokumen-dokumen tersebut diperlukan tim supervisi untuk digabungkan dengan dokumen-dokumen yang diperoleh dari masyarakat untuk selanjutnya ditelaah," ucap Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/11).
Ia menyatakan adanya berkas dan dokumen tersebut diperlukan untuk dapat menjerat pihak-pihak lain yang belum tersentuh oleh Polri dan Kejaksaan Agung.
Baca juga: KPK minta Kejagung terbuka sampaikan fakta kasus Pinangki
"Dapat dipertimbangan kemungkinan KPK melakukan penyelidikan baru terhadap klaster-klaster yang belum tersentuh," ujar dia.
Diketahui, sebagaimana Perpres Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi, yakni Polri dan Kejagung.
Djoko Tjandra didakwa melakukan dua dakwaan. Pertama, Djoko Tjandra didakwa menyuap jaksa Pinangki Sirna Malasari sejumlah 500 ribu dolar Singapura, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte sejumlah 200 ribu dolar Singapura dan 270 dolar AS serta mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo senilai 150 ribu dolar AS.
Sedangkan dalam dakwaan kedua, Djoko Tjandra didakwa melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar 10 juta dolar AS kepada pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020