Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terbuka menyampaikan fakta-fakta hasil perkembangan penyidikan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Kejagung mengundang KPK bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Bareskrim Polri, dan Komisi Kejaksaan hadir dalam ekspose atau gelar perkara kasus Pinangki di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (8/9).

"KPK berharap tim penyidik Kejaksaan Agung akan terbuka menyampaikan fakta-fakta hasil perkembangan penyidikan perkara tersebut," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

KPK, kata dia, juga mengharapkan nantinya bisa melihat konstruksi kasus Pinangki secara utuh melalui ekspose tersebut.

Baca juga: KPK pastikan tak akan tunda proses hukum calon kepala daerah

"Ekspose atau gelar perkara merupakan forum di mana nanti semua peserta bisa melihat konstruksi perkara tersebut secara utuh," ujar Ali.

Adapun, kata dia, yang hadir dalam eskpose tersebut adalah tim dari Kedeputian Bidang Penindakan KPK.

"Karena gelar perkara merupakan pembahasan teknis penanganan perkara maka yang hadir dari KPK adalah tim dari Kedeputian Bidang Penindakan," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah telah menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Senin (7/9) berkoordinasi soal rencana ekspose penanganan kasus Pinangki tersebut.

Baca juga: Ketua KPK kembali jalani sidang etik

"Tadi koordinasi soal ada rencana ekspose untuk besok menyangkut penanganan perkara Jaksa P (Pinangki)," kata Febrie usai bertemu dengan pihak KPK.

Ia mengatakan ekspose kasus Pinangki tersebut akan digelar di Gedung Kejagung, Selasa pukul 09.00 WIB.

"Yang jelas untuk besok sudah kami jadwalkan bahwa akan dilakukan ekspose terkait selesainya hasil penyidikan. Ini sudah tahap I berkas P (Pinangki), kami akan lanjutkan ke penuntutan. Ini kami ekspose secara terbuka akan kita undang ada beberapa pihak," ujarnya.
 

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020