Berbagai elemen masyarakat bersama Polri, TNI, lakukan razia dan penertiban lapak judi lempar ikan (jakpot) di Kecamatan Sei Lepan dan Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.
Hal itu disampaikan Lurah Sei Bilah Evi Diana Rika, di Pangkalan Brandan, Minggu (22/11).
Evi Diana Rika menjelaskan ada tujuh meja lempar ikan ( jakpot) yang ditertibkan oleh pihaknya bersama warga dan aparat berwajib serta aparat keamanan.
Baca juga: Polisi tangkap pengedar sabu-sabu di Pangkalan Brandan
"Akhirnya setelah kita tertibkan lapak judi tembak ikan itu diangkut oleh pemiliknya untuk dipindahkan," katanya.
Pihaknya yang melakukan penertiban setelah sebelumnya memberikan peringatan dan teguran serta adanya pernyataan sikap dari masyarakat terhadap bentuk kemaksiatan seperti perjudian, narkotika, minuman keras.
Lalu timpun bergerak terdiri dari Kasi Trantib Sei Lepan, Kasubag Umum, Lurah Alur Dua, Lurah Alur Dua Baru, Lurah Sei Bilah, Lurah Sei Bilah Timur dan Staf Kelurahan Alur Dua dan Sei Bilah, katanya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Iptu Dedi Y P Ginting membenarkan adanya penertiban yang dilakukan.
"Ada di Jalan Baru, tapi posisi mesin judi tembak ikan (jakpot) dalam keadaan tidak beroperasi dan tadi malam juga sudah di angkat pemiliknya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu disampaikan Lurah Sei Bilah Evi Diana Rika, di Pangkalan Brandan, Minggu (22/11).
Evi Diana Rika menjelaskan ada tujuh meja lempar ikan ( jakpot) yang ditertibkan oleh pihaknya bersama warga dan aparat berwajib serta aparat keamanan.
Baca juga: Polisi tangkap pengedar sabu-sabu di Pangkalan Brandan
"Akhirnya setelah kita tertibkan lapak judi tembak ikan itu diangkut oleh pemiliknya untuk dipindahkan," katanya.
Pihaknya yang melakukan penertiban setelah sebelumnya memberikan peringatan dan teguran serta adanya pernyataan sikap dari masyarakat terhadap bentuk kemaksiatan seperti perjudian, narkotika, minuman keras.
Lalu timpun bergerak terdiri dari Kasi Trantib Sei Lepan, Kasubag Umum, Lurah Alur Dua, Lurah Alur Dua Baru, Lurah Sei Bilah, Lurah Sei Bilah Timur dan Staf Kelurahan Alur Dua dan Sei Bilah, katanya.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Iptu Dedi Y P Ginting membenarkan adanya penertiban yang dilakukan.
"Ada di Jalan Baru, tapi posisi mesin judi tembak ikan (jakpot) dalam keadaan tidak beroperasi dan tadi malam juga sudah di angkat pemiliknya," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020