Medan (ANTARA) - Personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara mengamankan dua mesin judi tembak ikan sebuah permainan dengan cara menembak ikan yang melintas berlokasi di Jalan Bunga Panama 1 Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan, dan di Jalan Bunga Tanjung, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Sumatera Utara.
"Dalam Operasi Pekat Toba 2023 gencar menindak penyakit masyarakat kasus perjudian guna menciptakan keamanan, dan ketertiban masyarakat di Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah," kata Kabid Humas Polda Sumut, melalui Kasubbid Penmas AKBP Herwansyah Putra, Minggu.
Herwansyah menyebutkan pada hari Jumat (31/03) Personel Unit 5 Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut mendapatkan informasi bahwa adanya permainan judi jenis tembak ikan, di lokasi pertama Jalan Bunga Panama 1 Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.
Kemudian, lokasi kedua di sebuah warung Jalan Bunga Tanjung, Desa Marindal II Kecamatan Patumbak.
"Selanjutnya, Sabtu (01/04) petugas melakukan penyelidikan dan meluncur ke TKP serta ditemukan permainan judi jenis mesin tembak ikan," ucapnya.
Ia mengatakan dari hasil lokasi pertama Tim Satgas Tindak Ops Pekat Toba berhasil mengamankan 2 unit mesin permainan tembak ikan, uang tunai sejumlah Rp1.980.000, dan 1 buah chip meja permainan tembak ikan dengan jumlah 3 orang tersangka.
Sedangkan, dari TKP kedua Tim Satgas Tindak mengamankan 1 unit mesin game tembak ikan, 1 buah kunci game tembak ikan, 1 buah chip game tembak ikan, dan uang tunai sebanyak Rp 480.000 dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang.
"Para tersangka dan barang bukti tersebut langsung di bawa ke Mapolda Sumut," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda Sumut amankan dua mesin judi tembak ikan
Polda Sumut amankan dua mesin judi tembak ikan
Minggu, 2 April 2023 23:37 WIB 3199