Rapat paripurna DPRD Tanjungbalai dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi terhadap nota pengantar Wali Kota Tanjungbalai tentang R.APBD tahun anggaran 2021 berujung ricuh, pimpinan dewan Tengku Eswin disarankan mengundurkan diri dari jabatan, Jumat (20/11).

Kericuhan berawal dari interufsi yang disampaikan ketua Fraksi Nurani Indonesia Raya, Antoni Darwin kepada pimpinan dewan Tengku Eswin yang memimpin sidang paripurna dihadiri mewakili Pjs Wali Kota, yakni Sekdakot Tanjungbalai, Yusmada, unsur Forkopimda dan FKPD Kota Tanjungbalai.

Baca juga: Polres Tanjung Balai razia kapal angkut TKI Ilegal

Antoni menyatakan bahwa pembahasan hingga penetapan KUA-PPAS melanggar tatib DPR dimana rapat badan musyarawah (Banmus) tidak qorum sehingga cacat hukum dan harus diulang penjadwalannya

Menanggapi interufsi itu Ketua DPRD Tengku Eswin melontarkan jawaban bahwa rapat Banmus tidak qorum karena anggota banmus yang tidak menghadiri rapat, seharusnya sebagai anggota dewan malu kepada rakyat karena sudah digaji sebagai wakil rakyat.

Jawaban Eswin sontak mengundang emosi anggota dewan, Dahman Sirait yang menyesalkan jawaban tersebut dan meminta Eswin mencabut pernyataannya.

"Tidak pantas pimpinan memberi jawaban seperti itu (sudah digaji). Saya anggota Banmus dan tersinggung dengan jawaban pimpinan, saya minta cabut pernyataan itu," kata Dahman emosi.

Anggota dewan lainnya, Andi Abdul Rahim (fraksi Pendekar Keadilan) dan Nurul Hastina Marpaung (fraksi Nurani Indonesia Raya) turut menyesalkan pernyataan Ketua DPRD.

Menurut Andi dan Nurul, pembahasan KUA-PPAS hingga penetapannya tidak sesuai mekanisme karena melanggar pasal 52 Tatib DPR sehingga cacat hukum dan APBD 2021 nanti juga cacat hukum.

Sementara itu ketua fraksi Pendekar Keadilan, Muhammad Yusuf menyatakan pihakanya tetap keberatan dengan penetapan KUA-PPAS dan menyesalkan sikap Ketua DPRD yang dinilai mengabaikan pendapat anggota dewan.

Menurut Yusuf, sejak bulanJuli 2020 Banggar Eksekutif telah menyampaikan draf KUA-PPAS kepada DPRD, namun entah apa sebabnya pembahasan KUA-PPAS tidak pernah melibatkan komisi-komisi DPRD.

Demikian juga protes anggota dewan tentang hasil rapat Banmus yang tidak qorum tidak pernah digubris oleh Ketua DPRD, Tengku Eswin yang juga ketua Banmus.

"Kami tetap menolak hasil penetapan KUA-PPAS dan rapat paripuna ini, jika pimpinan tidak mampu, sebaiknya mundur atau mengundur diri saja dari ketua DPRD," kata Muhammad Yusuf.

Wakil Ketua DPRD, Syahrial Bakti yang juga anggota Banmus mengkalrifikasi bahwa rapat Banmus untuk pebjawalan sidang paripurna dewan  dinyatakan qorum dan sesuai tatib. Begitu juga pembahasan KUA-PPAS sesuai mekanisme sehingga tidak ada yang cacat hukum.

Amatan di gedung dewan, atas saran sejumlah anggota DPRD seperti Said Budi Syahril dan Hj. Artati, akhirnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB.

Namun, karena minimnya kehadiran anggota dewan, Ketua DPRD Tengku Eswin membuka kembali rapat paripurna itu pada pukul 15.40 WIB dan langsung menutupnya kembali untuk waktu yang belum bisa ditentukan.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020