Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan menyatakan, petugas pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) harus mampu menyosialisasikan Peraturan Wali Kota (Perwal) No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru di tengah pandemi COVID-19.
"Petugas pendamping PKH ini merupakan garda terdepan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat," kata Kepala Dinsos Kota Medan, Endar Sultan Lubis di Medan, Kamis (19/11).
Ia mengatakan, petugas pendamping PKH se-Kota Medan nantinya diharapkan dapat memberikan pendampingan, dan sekaligus pemahaman kepada warga untuk lebih menaati protokol kesehatan, terutama ketika melakukan aktifitas di luar rumah.
Baca juga: BBPOM : instalasi farmasi di Sumut siap tampung vaksin COVID-19
Selama masa pandemi COVID-19 ini, lanjut dia, penerapan Perwal Medan No.27/2020 tentunya ada budaya dan kebiasaan baru yang harus diterapkan, yakni harus bisa hidup bersih, karena kunci kesehatan adalah hidup bersih.
"Kemudian disiplin memakai masker, rajin mencuci tangan setelah memegang apapun. Jangan malas, harus langsung cuci tangan. Begitu juga saat berkomunikasi dengan orang lain atau melakukan pertemuan, harus menjaga jarak," tegasnya.
Apalagi, ia melanjutkan, para pendamping PKH tersebut juga sering melakukan pertemuan-pertemuan di tengah masyarakat untuk melakukan pendampingan kelompok.
Baca juga: Polres Tapanuli Selatan operasi yustisia protokol kesehatan,105 terjaring
"Saya tekankan kepada seluruh pendamping PKH, agar menaati protokol kesehatan dalam menyelenggarakan pertemuan dengan penerima bantuan sosial. Misalnya pertemuan kelompok harus diatur jaraknya, harus pakai masker, dan jumlahnya dikurangi. Agar jarak dalam pertemuan itu, terjaga," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan, petugas pendamping PKH tersebut merupakan contoh tauladan bagi masyarakat, karenanya diharapkan seluruh tenaga pendamping harus lebih dahulu menerapkan aturan protokol kesehatan.
"Tidak banyak ketika keluar rumah, melainkan ketika tiba di rumah. Sebelum bertemu keluarga, harus bersih-bersih terlebih dahulu untuk mencegah terjadinya klaster keluarga," tutur Endar.
Sekretaris Camat Medan Baru, Harry Indrawan Tarigan saat sosialisasi Perwal Medan No.27/2020 menyebut, kegiatan ini digelar untuk mengingatkan peran masing-masing dalam upaya memutus penyebaran COVID-19 di Kecamatan Medan Baru.
"Sebagai garda terdepan dalam penanganan COVID-19, terutama dalam penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru. Kepala lingkungan kami harapkan menjadi ujung tombak perubahan sikap, dan kebiasaan masyarakat yang tidak peduli tentang penyebaran virus corona ini
"Menjadi orang pertama yang selalu waspada dalam menjalani hidup di tengah pandemi COVID-19 ini. Terutama saat penyelenggaraan kegiatan atau acara yang dapat menciptakan kerumunan," ucap Harry.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Petugas pendamping PKH ini merupakan garda terdepan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat," kata Kepala Dinsos Kota Medan, Endar Sultan Lubis di Medan, Kamis (19/11).
Ia mengatakan, petugas pendamping PKH se-Kota Medan nantinya diharapkan dapat memberikan pendampingan, dan sekaligus pemahaman kepada warga untuk lebih menaati protokol kesehatan, terutama ketika melakukan aktifitas di luar rumah.
Baca juga: BBPOM : instalasi farmasi di Sumut siap tampung vaksin COVID-19
Selama masa pandemi COVID-19 ini, lanjut dia, penerapan Perwal Medan No.27/2020 tentunya ada budaya dan kebiasaan baru yang harus diterapkan, yakni harus bisa hidup bersih, karena kunci kesehatan adalah hidup bersih.
"Kemudian disiplin memakai masker, rajin mencuci tangan setelah memegang apapun. Jangan malas, harus langsung cuci tangan. Begitu juga saat berkomunikasi dengan orang lain atau melakukan pertemuan, harus menjaga jarak," tegasnya.
Apalagi, ia melanjutkan, para pendamping PKH tersebut juga sering melakukan pertemuan-pertemuan di tengah masyarakat untuk melakukan pendampingan kelompok.
Baca juga: Polres Tapanuli Selatan operasi yustisia protokol kesehatan,105 terjaring
"Saya tekankan kepada seluruh pendamping PKH, agar menaati protokol kesehatan dalam menyelenggarakan pertemuan dengan penerima bantuan sosial. Misalnya pertemuan kelompok harus diatur jaraknya, harus pakai masker, dan jumlahnya dikurangi. Agar jarak dalam pertemuan itu, terjaga," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan, petugas pendamping PKH tersebut merupakan contoh tauladan bagi masyarakat, karenanya diharapkan seluruh tenaga pendamping harus lebih dahulu menerapkan aturan protokol kesehatan.
"Tidak banyak ketika keluar rumah, melainkan ketika tiba di rumah. Sebelum bertemu keluarga, harus bersih-bersih terlebih dahulu untuk mencegah terjadinya klaster keluarga," tutur Endar.
Sekretaris Camat Medan Baru, Harry Indrawan Tarigan saat sosialisasi Perwal Medan No.27/2020 menyebut, kegiatan ini digelar untuk mengingatkan peran masing-masing dalam upaya memutus penyebaran COVID-19 di Kecamatan Medan Baru.
"Sebagai garda terdepan dalam penanganan COVID-19, terutama dalam penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru. Kepala lingkungan kami harapkan menjadi ujung tombak perubahan sikap, dan kebiasaan masyarakat yang tidak peduli tentang penyebaran virus corona ini
"Menjadi orang pertama yang selalu waspada dalam menjalani hidup di tengah pandemi COVID-19 ini. Terutama saat penyelenggaraan kegiatan atau acara yang dapat menciptakan kerumunan," ucap Harry.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020