Aparat Reskrim Polsek Padang Tualang, Kabupaten Langkat, menangkap dua tersangka pemilik narkotika jenis sabu dari Dusun Sido Bangun Ujung, Desa Tanjung Putus.

Hal itu disampaikan Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis, di Padang Tualang, Jumat (14/11).

Baca juga: Perindo bedah rumah Imam masjid dan bilal mayit

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan Kamis (12/11) sekitar pukul 15.30 WIB, dengan tersangka Sudarmawan alias Gerandong (33), warga Dusun Kampung Banten Desa Tanjung Putus san RP (18) warga Dusun Sido Bangun, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Padang Tualang.

Barang bukti yang diamankan polisi antara lain satu paket plastik klip bening kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu bruto 0,14 gram, timbangan elektrik, mancis, sekop, bong, 43 bungkus plastik klip kosong dan dompet kecil, katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020